Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha

by Ridwan Maulana
03/09/2025
Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana rasuah yang mengucur ke mayoritas Anggota Komisi XI DPR RI. Langkah itu guna mengungkap siapa saja anggota dewan yang menikmati keuntungan dari praktik korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Kali ini, Rabu (3/9/2025), penyidik komisi antirasuah memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha (IA) guna dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut. KPK mendalami pengetahuan saksi terkait aliran uang ataupun aset salah satu tersangka, yakni anggota DPR RI Heri Gunawan.

“KPK memanggil saudara IA selaku wiraswasta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Seiring pengembangan, penyidik komisi antirasuah, Selasa (2/9/2025), memanggil dua tersangka kasus ini, yakni Anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya saat ini masih menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Budi menyatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Satori dan Heri Gunawan pada pekan ini. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. “Penyidik sedang menelusuri perintah dan aliran uang dari program tersebut,” ujar Budi.

Di hari bersamaan, KPK juga memanggil 12 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jawa Barat. Mereka adalah MN (Staf Administrasi Komisi XI DPR RI), NN (Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan sekaligus perangkat Desa Panongan), dan AJ (Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan).

Selain itu, MFH (Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB cabang Sumber), SAF (Teller Bank BJB cabang Sumber), AM (Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon), AA (Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan), dan DS (Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Cirebon).

Selanjutnya DI (Tenaga Ahli Satori), F (Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima), IK (Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan sekaligus guru di Man 2 Cirebon), serta J (Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus Staf Desa Panongan).

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Penyidik KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua Anggota DPR RI yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Dia dijerat dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang itu diduga dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Sementara Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Dia diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.

KPK juga menduga sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Hal itu sebagaimana pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Gedung Mereh Putih KPK, Jakarta.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi itu yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Previous Post

Pemerintah Ingatkan Daerah dengan Inflasi di Atas 3,5 Persen Segera Lakukan Pengendalian

Next Post

Usut Proses Lelang Konsultan Pengawas Proyek Rumah Anggota DPR, KPK Kaji Informasi ASN Sekjen Parlemen

Related Posts

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Hukum

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan
Hukum

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.