HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penyitaan uang tunai USD 1,6 juta (setara Rp 26,3 miliar), empat unit mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan dalam penyidikan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan secara akumulatif dari berbagai lokasi dan pihak, bukan dari satu sumber. Informasi dihimpun, aset-aset yang disita itu bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melainkan pihak-pihak lain, termasuk operator dan biro perjalanan haji.
“Dari beberapa pihak, tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (2/9/2025).
Dari penggeledahan di rumah Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025, KPK hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik, bukan aset finansial atau kendaraan. Barang bukti elektronik itu masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara.
KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk pejabat Kemenag, asosiasi travel haji, dan biro perjalanan. Gus Yaqut telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kronologi pembagian kuota tambahan dan aliran dana sebanyak dua kali. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik juga memeriksa peran asosiasi travel haji dalam “memploting” atau membagi kuota khusus kepada biro perjalanan. Hitungan sementara KPK, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun, sampai kini BPK belum mengeluarkan hitungan resminya.
KPK berfokus pada optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery) dan penyelesaian penyidikan. Penyitaan aset merupakan langkah awal untuk membuktikan tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, Yaqut melalui juru bicaranya Anna Hasbie menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap kooperatif dengan pemeriksaan KPK. “Kami memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yanyg dilakukan KPK,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Agustus 2025. Komisi antirasuah mengumumkan perihal itu setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK saat itu juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.








