HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI 2020-2024. Komisi antirasuah menduga, kucuran dana turut mengalir ke mantan Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar.
Penyidik, Kamis (28/8/2025), memanggil Elvizar guna diperiksa terkait kasus tersebut. Selain Elvizar, penyidik juga mendalami hal yang sama dengan memeriksa dua saksi lainnya. Mereka yakni Aris Hartanto sebagai Direktur BRI Life dan Budy Setiawan selaku karyawan swasta.
“Pemeriksaan para saksi didalami terkait pengetahuannya dalam pelaksanaan proyek pengadaannya, serta terkait aliran uang,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi.
Kasus pengadaan ini diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia Lea Djamila Sriningsih.
Lea diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020 – 2024. “Ada juga mekanisme sewa-menyewanya, nah itu didalami pengkondisian yang dilakukan,” kata Budi.
Mekanisme yang didalami terkait pengaturan harga sewa yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan EDC. “Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC,” tuturnya.
KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI ini. Mereka yakni CBH (mantan wakil Dirut BRI), IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI), DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Swasta) serta RSK (Swasta).
Dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 miliar. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp 942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp 1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.










