Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Noel Jangan Cengeng, KPK Optimistis Presiden Prabowo tak Berikan Amnesti

by Ridwan Maulana
25/08/2025
Noel Jangan Cengeng, KPK Optimistis Presiden Prabowo tak Berikan Amnesti

Wakil Menteri Keterangan Immanuel Ebenezer berjalan di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025), saat hendak dilakukan penahan bersama tersangka lainnya | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) untuk tidak mengeluh. Penyataan Budi, merespon harapan Noel yang meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato HUT RI ke-80. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi,” katanya di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Budi, esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Kita pahami, amnesti itu hak prerogatif presiden. Meski demikian sebaiknya yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu,” ujar Budi.

Apalagi, tutur Budi, penyidikan kasus ini baru dimulai, pasca-OTT dan penetapan 11 tersangka. KPK perlu melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, ataupun pihak-pihak lain untuk didalami keterangannya. Tujuannya, untuk melengkapi proses pemberkasan perkara tersebut.

“Jadi ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini masih panjang, karena baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” tuturnya.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, penyidik KPK menetapkan 11 tersangka. Mereka kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan intensif, pasca-OTT. Terhitung dari 22 Agustus-10 September 2025.

Sementara itu, tak berselang lama penyidikan dimulai KPK, Noel malah meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Prabowo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)

6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Previous Post

Demo 25 Agustus, Polisi Pukul Mundur dan Berupaya Bubarkan Massa di Depan DPR

Next Post

Anis Serukan OKI Berani Bertindak Tegas Menghentikan Rencana Israel Aneksasi Gaza

Related Posts

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Leave Comment

Terkini

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Refleksi HUT RI ke-81, Umar Key Serukan Rangkul Tetangga dan Rawat Persaudaraan Warga Maluku

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Dituduh Rugikan Rp622 M, Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Pembagian Kuota Haji?

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Tinjau Embung di Jagakarsa, Wali Kota Jaksel: Tiga RW Tak Lagi Tergenang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.