Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Jebloskan Wamenaker Noel Ebenezer ke Sel Tahanan!

by Aria Triyudha
22/08/2025
KPK Jebloskan Wamenaker Noel Ebenezer ke Sel Tahanan!

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel saat hendak digiring petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Foto: Dok Harnas.co.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ke sel tahanan, Jumat (22/8/2025). Selain itu, penyidik KPK juga menahan 10 orang lainnya.

Diketahui, Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, dan 10 orang tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Setyo menjelaskan, para tersangka bakal ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Noel dan sejumlah orang lainnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (21/8/2025) dini hari.

Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Selain Noel, KPK juga menetapkan status tersangka kepada 10 orang lainnya.

“KPK melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Ketua KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Budi menambahkan.

Previous Post

Noel Ebenezer dan 10 Lainnya Tersangka Kasus Pemerasan

Next Post

Amo Padel Club: Wadah Berolahraga dan Berkomunitas Tanpa Batas

Related Posts

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Langkat Syah Afandin soal Suap Proyek

Hukum

Meski Kembalikan Amplop, KPK Tetap Periksa Raja Juli Anak Buah Kaesang

Hukum

Barbuk Duit untuk Bupati Langkat Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK juga Usut Dugaan Bupati Langkat Syah Afandi Terima Gratifikasi

Leave Comment

Terkini

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Valas Senilai Rp1,2 M hingga 55 Kg Platinum

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Langkat Syah Afandin soal Suap Proyek

Meski Kembalikan Amplop, KPK Tetap Periksa Raja Juli Anak Buah Kaesang

Barbuk Duit untuk Bupati Langkat Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.