HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ke sel tahanan, Jumat (22/8/2025). Selain itu, penyidik KPK juga menahan 10 orang lainnya.
Diketahui, Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, dan 10 orang tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Setyo menjelaskan, para tersangka bakal ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Noel dan sejumlah orang lainnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (21/8/2025) dini hari.
Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Selain Noel, KPK juga menetapkan status tersangka kepada 10 orang lainnya.
“KPK melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Ketua KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Budi menambahkan.










