HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentaksir kerugian negara di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp 200 miliar. Angka itu berdasarkan penghitungan sementara penyidik komisi antirasuah.
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Terkait kasus ini, penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Menurut Budi, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 12 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tuturnya.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Namun, Budi belum bisa memberitahukan lebih lanjut mengenai identitas tersangka kasus tersebut.
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.
KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.








