HARNAS.CO.ID – Kabar upaya penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah sempat mengejutkan publik. Informasi yang beredar, kediaman Febri dikawal ketat oleh prajurit TNI, yang membuat aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengurungkan niatnya untuk melakukan penggeledahan.
Belum diketahui apa motif di baliknya. Kejagung Agung (Kejagung) lewat Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menjadi sorotan lantaran menggarap kasus-kasus kakap. Bukan mustahil, ada pihak yang merasa terganggu, bahkan terancam dijerat atas dugaan korupsi.
Jamintel Kejagung Reda Manthovani tak bersedia komentar, dikonfirmasi harnas.co.id, Selasa (5/8/2025) malam, terkait penggeledahan tersebut. Soal langkah Kejagung menyikapi isu yang berkembang ini, Reda juga enggan menjawab.
“Mohon klarifikasi ke Kapuspenkum. Kebijakan satu pintu di Kejaksaan Agung,” katanya.
Isu ini menjadi liar di tengah masyarakat. Diduga, upaya penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara besar, yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.
Tujuannya untuk membunuh karakter Jampidsus Kejagung Febrie yang tengah mengusut kasus mega korupsi salah satunya perkara tata kelola minyak yang menjerat Riza Chalid (RC). Selain itu ada upaya menjegal Febrie untuk menjadi Jaksa Agung mendatang.
Penyidik Jampidsus sedang berupaya menghadirkan tersangka RC yang diduga masih di luar negeri, sekaligus berjuang mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Bersikap tanpa kompromi didukung kepemimpinan yang kuat dalam menangani perkara korupsi, bisa jadi membuat para pihak yang telah dan tengah menikmati hasil kejahatan (korupsi) menjadi takut.
Dengan demikian peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Ada dugaan ditumpangi berbagai kepentingan yang berujung Febrie harus disingkirkan dari kursi Jampidsus.
Polda Metro Jaya membantah isu adanya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Begitu pun Kejagung, menepis perihal itu.
“Tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meminta agar informasi yang beredar itu dipastikan kejelasannya.
“Tidak ada, sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada,” kata Anang.
Isu yang mungemuka menyebutkan penggeledahan dilakukan di kediaman Jampidsus di bilangan Radio Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun penggeledahan itu urung terlaksana karena lokasi tersebut dijaga personel dari TNI.
Pelibatan prajurit TNI merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku. Penjagaan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus bagian dari tugas,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi. Kapuspen TNI juga menegaskan, keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun.










