Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Milik Riza Chalid

Penyitaan dilakukan Tim penyidik pada Senin (04/08/2025) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan

by Fadlan Butho
05/08/2025
Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Milik Riza Chalid
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim penyidik pidana khusus menyita lima mobil mewah diduga milik atau terafiliasi dengan M Riza Chalid tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Ke limanya yaitu satu unit mobil Mini Cooper putih tipe Countryman, satu unit mobil Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT dan tiga unit mobil Mercedes-Benz hitam masing-masing tipe Maybach S 500, tipe S 450 dan tipe C 63 AMG.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ke lima mobil mewah disita di area parkir lantai Ground Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Mobil-mobil yang tergolong mewah tersebut disita karena diduga kuat merupakan hasil atau sarana kejahatan dalam kasus minyak mentah,” tutut Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (05/08/2025).

Anang menyebutkan penyitaan dilakukan Tim penyidik pada Senin (04/08/2025) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan tersangka MRC.

Adapun, katanya, kegiatan penyitaan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Anang menambahkan ke lima mobil saat disita Tim penyidik tidak memiliki identitas atau pelat nomor kendaraan. “Memang kondisinya saat ditemukan tidak ada pelat nomornya, Mungkin disengaja untuk menghilangkan barang-bukti,” ujar Anang.

“Adapun barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS tahun 2012-2017,” ujar mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan M Riza Chalid selaku beneficial ownership PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah yang diduga merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Sedangkan perannya seperti pernah disampaikan pejabat lama Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi, Kamis (11/07/2025) malam yaitu MRC menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Hal itu, kata Qohar, dilakukan bersama para tersangka Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

“Padahal saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” katanya seraya menyebutkan juga MRC menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

“Perbuatan MRC dan kawan-kawan tersebut sebagai melawan hukum karena kerja sama dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina,” ucap Qohar yang kini menjabat Kajati Sulawesi Tenggara.

Previous Post

Ada Apa di Balik Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus? 

Next Post

4 Pemuda Ditangkap Polisi Buntut Kasus Tembakau Sintetis di Depan Kampus Kawasan Radio Dalam

Related Posts

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 
Hukum

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 
Hukum

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Leave Comment

Terkini

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.