HARNAS.CO.ID – Menteri Hukum (Menkum) Andi Agtas Supratman mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) malam.
“Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh Pak Menteri, dan Pak Menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Dirjen AHU Widodo usai menyerahkan salinan surat di gedung merah putih KPK.
Widodo mengatakan, surat salinan Keppres amnesti Hasto telah diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewakili pimpinan KPK.
“Ini surat salinan Keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep. Cuma isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikan terhadap keputusan tersebut,” terang Widodo.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Asep Guntur menyampaikan pihaknya akan melakukan proses administrasi pembebasan politisi PDIP dari Rutan KPK.
“Saya yang terima. Dengan saya, ini mau proses dulu suratnya biar cepat, nanti teman-teman ke belakang tunggu ya,” kata Asep menambahkan.









