HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung(Kejagung) ternyata mulai mengusut kasus beras oplosan dengan menerjunkan Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Pidsus (JAM Pidus).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengusutan yang dilakukan Satgassus P3TPK untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/07/2025).
“Melalui Tim Satgassus P3TPK hari ini juga telah mulai melakukan penyelidikan,” tutur Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/07/2025).
Anang menyebutkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian mutu beras dan harga beras berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Untuk itu, tim penyidik Gedung Bundar bakal memanggil enam perusahaan guna diperiksa pada Senin (28/7/2025) mendatang. “Untuk keperluan tersebut juga telah dilayangkan pemanggilan terhadap enam perusahaan,” ujarnya.
Ini nama perusahaan yang akan dimintai keterangan:
PT Wilmar Padi Indonesia
PT Food Station
PT Belitang Panen Raya
PT Unifood Candi Indonesia
PT Subur Jaya Indotama
PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group
Anang menegaskan pemanggilan terhadap ke enam perusahaan tersebut adalah untuk hadir di Gedung JAM Pidsus, Kejagung,
“Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan itu dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Anang menambahkan dalam melakukan penyelidikan Tim Satgassus P3TPK akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara beras oplosan tersebut.










