HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, lembaga antirasuah juga
mencegah Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri setelah penetapan tersebut.
“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” sambungnya.
Budi mengatakan bahwa pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di Indonesia, sehingga proses penyidikan dilakukan secara efektif.
Sementara itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saksi 1 meminta penjadwalan ulang, saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Tersangka diperkirakan menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Namun KPK belum mengungkap identitas tersangka kasus gratifikasi MPR tersebut. Budi hanya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara.









