Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Cegah ke Luar Negeri, KPK Tetapkan Bekas Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta

by Fadlan Butho
03/07/2025

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, lembaga antirasuah juga
mencegah Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri setelah penetapan tersebut.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” sambungnya.

Budi mengatakan bahwa pencekalan tersebut telah dilakukan sejak 10 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di Indonesia, sehingga proses penyidikan dilakukan secara efektif.

Sementara itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saksi 1 meminta penjadwalan ulang, saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Tersangka diperkirakan menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Namun KPK belum mengungkap identitas tersangka kasus gratifikasi MPR tersebut. Budi hanya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara.

 

Previous Post

BPA Kejagung Lelang Rumah Mewah Terpidana Robot Trading Doni Salmanan Laku Rp 3,5 Miliar

Next Post

OCBC NISP Digugat Nasabah Imbas Rp392 Juta Raib tanpa Jejak, Sidang Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Related Posts

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika
Hukum

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Hukum

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024, Anak Buah Fuad Hasan Masyhur Salah Satunya

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Hukum

Sprindik Umum, KPK Bidik Tersangka Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom

Leave Comment

Terkini

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Giat di Sumsel, KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Bupati Muara Enim

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.