Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Aksi Suami Bakar Rumah Istri: Pelaku Murka Usai Mengendus Dugaan Asmara Lesbian

by Aria Triyudha
12/06/2025
Aksi Suami Bakar Rumah Istri: Pelaku Murka Usai Mengendus Dugaan Asmara Lesbian

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam (tengah) dengan latar tersangka pembakar rumah istri saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (12/6/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bara api cemburu membuat pria berinisial H (44) nekat membakar rumah istrinya di Jalan Muchtar Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (5/6/2025) lalu. Sebab, lelaki paruh baya ini murka lantaran sang istri berinisial S diduga menjalin asmara lesbian alias sesama perempuan.

“Saat tersangka (H) masuk ke rumah korban (S) dan mengecek ke kamar didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (12/6/2025).

Seala menjelaskan, H kemudian menegur dan seketika terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan sang istri. Terungkap, H masuk ke kamar istrinya pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB setelah mencurigai S memiliki kedekatan dengan seseorang.

Sejak Kamis pagi, pria itu sudah dua kali mendatangi rumah istrinya guna memberi bubur dan uang untuk anak mereka yang sedang sakit.

Diketahui, rumah tangga H dan S memang tengah bermasalah sehingga keduanya pisah ranjang selama setahun terakhir.

Kembali ke soal cekcok, H kemudian memilih meninggalkan rumah istrinya. Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 17.00 WIB, wiraswasta itu menyambangi warung jamu dan menenggak minuman keras.

“Pada pukul 17.50 WIB tersangka kembali ke rumah (istrinya, S) dengan membawa korek api. Tersangka emosi dan menyuruh anaknya untuk menelpon korban seraya mengancam akan melaporkan kepada ketua RT,” ucap Seala.

Adapun korban yang notabene istri H mengaku tidak takut dilaporkan ke ketua RT.

“Sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran rumah,” katanya.

Api menjalar ke dua rumah yang berdampingan dengan kediaman korban. Kebakaran baru bisa dipadamkan pada pukul 20.00 WIB.

Sementara, H melarikan diri. Pelarian H berakhir setelah personel Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan menangkapnya di sebuah rumah kawasan Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).

“H dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Seala.

Minta Maaf

Sementara, pelaku berinisial H meminta maaf kepada warga yang rumahnya turut terbakar imbas atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

“Saya juga khilaf, enggak sengaja. Ya pokoknya tetangga-tetangga, mohon maaf,” kata H.

Dia mengaku siap menjalani proses hukum. Saat ditanya soal perasaan terhadap sang istri, H mengaku masih menyayanginya.

“(Masih) sayang,” ujar H lirih.

 

Previous Post

Berusia 13 Tahun, DKPP Berkomitmen Jaga Etika Penyelenggara Pemilu

Next Post

Jemput Bola, Kantor Imigrasi Jaksel Bakal Hadirkan Layanan Pembuatan Paspor di Kawasan Ciledug

Related Posts

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta
Nusantara

Pemuda Ditangkap Usai Bakar Rumah Eks Pacar di Jagakarsa, Motifnya Sakit Hati Diputus Cinta

Jerat Pinjol Jadi Motif Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Embat Duit Perusahaan
Nusantara

Jerat Pinjol Jadi Motif Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Embat Duit Perusahaan

Usai Gedung DPRD Dibakar Massa, Bima Dorong Pemkab Cirebon Pulihkan Kondisi
Nusantara

Usai Gedung DPRD Dibakar Massa, Bima Dorong Pemkab Cirebon Pulihkan Kondisi

Hadirkan Berbagai Inovasi, Polsek Pesanggrahan Tembus Nominasi Kompolnas Award 2025
Nusantara

Hadirkan Berbagai Inovasi, Polsek Pesanggrahan Tembus Nominasi Kompolnas Award 2025

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.