HARNAS.CO.ID – Sebanyak 17 remaja diamankan Polsek Pesanggrahan usai melakukan konvoi tanpa izin seraya menembakkan flare atau kembang api. Aksi belasan remaja yang mengganggu ketertiban umum itu berlangsung di kawasan Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (15/3/2026) malam lalu.
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di pertigaan Jalan Swadarma Raya – Jalan Ciledug Raya. Jadi para remaja tersebut ingin mengarah ke Tangerang berasal dari wilayah Jakarta Barat,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Selasa (17/3/2026).
Seala menjelaskan, tindakan Polsek Pesanggrahan mengamankan 17 remaja itu tak terlepas dari respons cepat menindaklanjuti aduan masyarakat. Terlebih, aksi para remaja itu juga viral di media sosial (medsos).
“Setelah viral, kami menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI),” ujar Seala.
Berbekal metode SCI, kata dia melanjutkan, tim dari Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan melacak para remaja yang ikut konvoi tersebut. Hasilnya, tim menciduk 17 remaja berikut sejumlah barang bukti.
“(Barang bukti) antara lain, dua bendera Geng Destroy, satu bendera Geng Warji Boys Jakarta, enam bendera Geng Asirot, dan enam unit handphone,” ucap Seala.
Selain itu, turut diamankan empat unit sepeda motor.
“Satu unit motor Honda Supra, satu unit motor Honda Beat, satu unit motor Honda Vario, dan satu unit motor Yamaha Aerox. Untuk barang bukti berupa motor, karena juga tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan kami kenakan tilang,” ujar Seala menambahkan.
Terungkap, 17 remaja tersebut di antaranya masih berstatus pelajar SMK dan SMP. Terdapat pula, peserta konvoi yang sudah lulus sekolah.
Seala menyebut, tindakan belasan remaja menyalakan dan menembakkan kembang api saat konvoi berisiko menimbulkan efek membahayakan nyawa hingga kebakaran.
“Karena banyak tiang listrik dan kabel-kabel seperti kabel PLN dan fiber optic. Jika itu terkena petasan, cukup membahayakan nyawa, bisa memicu pemadaman listrik bahkan bisa terjadi kebakaran,” katanya.
Belasan remaja tersebut dikenakan Pasal 256 KUHP yang mengatur setiap orang tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang mengadakan pawai di jalan umum hingga mengakibatkan terganggunya kepentingan umum. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 bulan atau dengan kategori I, atau sanksi kerja sosial.
“Sanksi yang kami berikan itu sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan lingkungan selokan di sekitar Pospam. Karena kami juga mengingat ini bulan Ramadan, dan sudah berkoordinasi dengan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat,” ujar Seala.
Menurut Seala, pihaknya sudah kerap mengingatkan kepada RT dan RW di wilayah Kecamatan Pesanggrahan agar bisa mencegah tidak ada pawai, konvoi dan tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Meski begitu, dia menyatakan, kendati konvoi mengganggu ketertiban umum itu terjadi, tetapi tidak ada warga dari Jaksel khususnya wilayah Pesanggrahan yang diamankan.
“Kami juga imbau kepada masyarakat, cukup ini yang terakhir dan menjadi contoh, jangan sampai ada lagi hal-hal seperti ini. Karena dapat membahayakan nyawa sendiri maupun nyawa orang lain. Masih beruntung kami mengamankannya di pihak kepolisian. Kami mampu melakukan mitigasi sehingga tidak ada korban jiwa dan (peristiwa lainnya),” ujar Seala menegaskan.
Sementara sejumlah orang tua dari beberapa remaja yang diamankan turut dihadirkan di Mapolsek Pesanggrahan. Salah satunya dikemukakan Kamil. Dia meminta maaf atas perbuatan anaknya.
Kamil menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan memberikan bimbingan kepada sang anak agar melakukan kegiatan-kegiatan positif.
“Saya terima kasih kepada Ibu Kapolsek atas bimbingan terhadap anak saya, supaya ini menjadi menjadi pelajaran buat dia,” kata Kamil.










