HARNAS.CO.ID – Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) menggerebek pesta seks gay atau sesama laki – laki di sebuah hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari penggerebekan ini, sembilan orang laki – laki diamankan polisi, seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sembilan orang laki – laki yang ditangkap tersebut berinisial DRH (33), WG (36) t AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39) DJ (29) ED (39), dan AS (41),” kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman di Mapolsek Setiabudi, Jaksel, Selasa (27/5/2025).
Firman menjelaskan, awalnya, Polsek Setiabudi mengantongi informasi dari masyarakat tentang pesta seks sesama laki-laki di kamar nomor 826 hotel berbintang lima wilayah Setiabudi, Jaksel, Minggu (25/5/2025) dini hari.
Informasi itu kemudian didalami oleh personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Setiabudi. Hasilnya, personel Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
“(Saat penggerebekan) banyak sekali pasangan sesama jenis laki-laki
Ada yang sedang bugil dan melakukan pesta seks sejenis,” ujar Firman mengungkapkan.
Personel Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi lalu membawa sembilan orang laki – laki ke Mapolsek Metro Setiabudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pria berinisial DRH ditetapkan tersangka lantaran berperan sebagai fasilitator dan penyewa kamar yang digunakan untuk sebagai pesta seks sesama jenis.
Selain itu, DRH juga menghubungi teman – teman laki – laki penyuka sesama jenis untuk datang ke kamar hotel yang sudah dipesan untuk pesta seks.
“DRH memesan kamar hotel seharga Rp 1.179.750, dengan alasan perayaan ulang tahun temannya berinisial D seorang laki-laki, dengan sex party sesama jenis,” ujar Firman.
Sejumlah barang bukti disita Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi antara lain, pelumas kondom, alat kontrasepsi, obat-obatan penguat, celana, dan handuk putih.
Firman menambahkan, DRH kini ditahan di Rutan Polsek Metro Setia Budi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
DRH dijerat Pasal 33 Juncto Pasal 7 Undang – Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Sementara, delapan pria yang turut diamankan berstatus saksi dan dipulangkan.










