HARNAS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Empat Lawang tidak membuat Bupati Terpilih Empat Lawang, Joncik Muhammad menjadi jumawa. Joncik ingin seluruh masyarakat Empat Lawang bersatu untuk membangun Empat Lawang ke depan.
“Kita akan satukan semua kekuatan, semua stakeholder, kita ingin bersama-sama membangun Empat Lawang ke depan,” ujar Joncik dalam konferensi persnya yang digelar di salah satu hotel di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), usai MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang.
Joncik mengatakan, dirinya hanya manusia yang membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Empat Lawang. “Kami bukan manusia super, kami bisa begini karena didukung oleh segenap seluruh masyarakat, terutama tim pemenangan,” ujarnya.
Joncik mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pendukung pasangan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati bersatu untuk membangun Empat Lawang.
“Insya Allah ke depan, kita akan bergandengan tangan bersama-sama membangun Empat Lawang 5 tahun ke depan dengan visi Madaninya, makmur, aman, agamis,” ujarnya.










