HARNAS.CO.ID – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Empat Lawang Joncik Muhammad dan Arifai (JM-FA’I), menyatakan bahwa kemenangan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kemenangan seluruh rakyat Empat Lawang, bukan hanya kemenangan bagi pendukung mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Joncik Muhammad dalam konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), usai MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang.
“Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Empat Lawang, bukan hanya kemenangan yang memilih JM-FA’I,” ujar Joncik.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan visi Madani Jilid II bersama wakilnya, Arifai, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.
“Ke depan, InsyaAllah kita akan wujudkan visi kita Madani Jilid II. Jadi InsyaAllah, kita akan berikan yang terbaik untuk rakyat Empat Lawang,” tegasnya.
Joncik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali pasca-Pilkada, menandai berakhirnya kompetisi elektoral yang sempat memanas.
“Demokrasi itu lima tahun sekali, ini kompetisi sudah selesai dan sudah berakhir. Kita berharap semua rakyat Empat Lawang bersatu padu dalam rangka untuk membangun Empat Lawang ke depan,” imbuhnya.
Ia pun menyampaikan, pada 2030 nanti masyarakat kembali akan diberi kesempatan untuk menentukan pilihan dalam Pilkada serentak berikutnya.
“Itu adalah demokrasi yang sehat,” tambah Joncik.
Sementara itu, Wakil Bupati Terpilih Arifai menegaskan kesiapan dirinya untuk mendukung penuh seluruh program Bupati Terpilih Joncik Muhammad selama masa jabatan lima tahun mendatang.
“Kami siap untuk mengawal apa yang menjadi program Pak Bupati di lima tahun ke depan,” ujar Arifai.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan MK dan mengakhiri polarisasi pasca-Pilkada.
“Saya berharap di Kabupaten Empat Lawang tidak ada lagi 01 dan 02. Mari kita sama-sama mengawal Pak Bupati untuk membangun Empat Lawang dan mewujudkan Madani Jilid II,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya JM-FA’I digugat di MK atas perkara 323/PHPU-BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.










