Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Menang Gugatan di MK, JM-FA’I: Ini Kemenangan Rakyat Empat Lawang

by Purnomo
26/05/2025
Menang Gugatan di MK, JM-FA’I: Ini Kemenangan Rakyat Empat Lawang

Acara konferensi pers JM-FA'I yang digelar di salah satu hotel di bilangan Pecenongan, Jakarta, usai MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang, Senin (26/5/2025). HARNAS.CO.ID | PURNOMO

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Empat Lawang Joncik Muhammad dan Arifai (JM-FA’I), menyatakan bahwa kemenangan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kemenangan seluruh rakyat Empat Lawang, bukan hanya kemenangan bagi pendukung mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Joncik Muhammad dalam konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), usai MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Empat Lawang.

“Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Empat Lawang, bukan hanya kemenangan yang memilih JM-FA’I,” ujar Joncik.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan visi Madani Jilid II bersama wakilnya, Arifai, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Empat Lawang.

“Ke depan, InsyaAllah kita akan wujudkan visi kita Madani Jilid II. Jadi InsyaAllah, kita akan berikan yang terbaik untuk rakyat Empat Lawang,” tegasnya.

Joncik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali pasca-Pilkada, menandai berakhirnya kompetisi elektoral yang sempat memanas.

“Demokrasi itu lima tahun sekali, ini kompetisi sudah selesai dan sudah berakhir. Kita berharap semua rakyat Empat Lawang bersatu padu dalam rangka untuk membangun Empat Lawang ke depan,” imbuhnya.

Ia pun menyampaikan, pada 2030 nanti masyarakat kembali akan diberi kesempatan untuk menentukan pilihan dalam Pilkada serentak berikutnya.

“Itu adalah demokrasi yang sehat,” tambah Joncik.

Sementara itu, Wakil Bupati Terpilih Arifai menegaskan kesiapan dirinya untuk mendukung penuh seluruh program Bupati Terpilih Joncik Muhammad selama masa jabatan lima tahun mendatang.

“Kami siap untuk mengawal apa yang menjadi program Pak Bupati di lima tahun ke depan,” ujar Arifai.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan MK dan mengakhiri polarisasi pasca-Pilkada.

“Saya berharap di Kabupaten Empat Lawang tidak ada lagi 01 dan 02. Mari kita sama-sama mengawal Pak Bupati untuk membangun Empat Lawang dan mewujudkan Madani Jilid II,” tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya JM-FA’I digugat di MK atas perkara 323/PHPU-BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.

Previous Post

TKA tak Buka Rekening di Indonesia, DPR Soroti Perputaran Uang Asing

Next Post

Joncik Muhammad Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Empat Lawang

Related Posts

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional
Hukum

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Leave Comment

Terkini

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.