HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Untuk itu, penyidik memanggil Mega Rahmawati selaku Direktur Utama PT Naga Amanah Nusantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, PT Naga Amanah Nusantara merupakan rekanan atau kontraktor penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR – RI. Mega diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini Selasa (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait Gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK memanggil Zakaria yang diketahui orang kepercayaan dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ZKR selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Selain ZKR, Budi mengatakan KPK memanggil tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Setjen MPR RI untuk diperiksa sebagai saksi yakni berinisial RRS, TRY, dan CCR.
Sebelum memanggil para saksi tersebut, pada Selasa (14/7/2026), KPK sempat memeriksa empat orang saksi di Jakarta. Mereka adalah tiga pegawai di lingkungan MPR RI berinisial UM, IZ, dan RSD, serta JNT selaku pihak swasta.
Anak dan istri diperiksa
Pada 2 Juli 2026, KPK juga memeriksa Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta, dan Nurma Indah H. Cahyono, aparatur sipil negara (ASN), yang merupakan putri Ma’ruf Cahyono. Selain itu, penyidik juga memeriksa Djuwarijah, pensiunan ASN yang merupakan istri Ma’ruf.
Sebagai informasi, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.
Tersangka Ma’ruf Cahyono Ditahan
KPK pada 9 Juli 2026 menahan Ma’ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menduga Ma’ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar.










