Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Berpotensi Tersangka, KPK Periksa Eks Presdir PPT Energy Trading (PPT ET) Tokyo Mochamad Harun

Mochamad Harun menjabat sebagai Presiden Direktur PPT ET Tokyo sejak 2012 hingga Januari 2020.

by Fadlan Butho
21/07/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PPT Energy Trading (PPT ET) Tokyo, Mochamad Harun.

Mochamad Harun menjabat sebagai Presiden Direktur PPT ET Tokyo sejak 2012 hingga Januari 2020.

Harun diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading,” kata Budi Prasetyo.

Menurut Budi, Harun hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.48 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 30 Juli 2025. Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi modal serta pinjaman jangka panjang yang berlangsung pada periode 2015 hingga 2022.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah MH yang berasal dari PPT ET, serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.

KPK menyebut perkara ini memiliki keterkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada periode 2011–2021.

PPT Energy Trading merupakan perusahaan patungan Indonesia-Jepang yang bergerak di sektor energi. Berdasarkan informasi perusahaan, PT Pertamina (Persero) menguasai 50 persen saham PPT ET, sedangkan 50 persen sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan asal Jepang.

Perusahaan tersebut meliputi Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, serta Nippon Steel Engineering.

Penyidik KPK masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PPT Energy Trading.

 

 

Previous Post

KPK Sinyalkan Usut Keterlibatan Fuad Maktour di Persidangan

Next Post

Usut Korupsi Setjen MPR RI, KPK Periksa Dirut PT Naga Amanah Nusantara

Related Posts

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Saksi Sebut ada Perintah Orang Dekat Yaqut Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Keputusan Kuota Tambahan Haji Khusus 50 Persen Dibuat Tanggal Mundur

Leave Comment

Terkini

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Banten, Jakarta hingga Bengkulu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Banten, Jakarta hingga Bengkulu

BMKG Sebut Dentuman di Bandung Raya Bukan dari Aktivitas Gempa Bumi, Simak Penjelasannya

BMKG Sebut Dentuman di Bandung Raya Bukan dari Aktivitas Gempa Bumi, Simak Penjelasannya

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Kreatif! Warga Bekasi Timur Sulap Lahan tak Produktif Jadi Ruang Interaksi dan Terapi

Kreatif! Warga Bekasi Timur Sulap Lahan tak Produktif Jadi Ruang Interaksi dan Terapi

Imbas Kemarau Panjang, Water Mist Dikerahkan Semprotkan Ribuan Liter Air di Rasuna Said-Mampang

Imbas Kemarau Panjang, Water Mist Dikerahkan Semprotkan Ribuan Liter Air di Rasuna Said-Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.