Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Memeras, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

by Fadlan Butho
04/06/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis empat tahun dan enam bulan dalam kasus pemerasan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Wamenaker periode 2024–2025 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara.

Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi. Hery dituntut membayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Rp 42,67 miliar,

Anita Rp 14,49 miliar, Supriadi Rp 19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp 233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti tersebut disertai subsider dua tahun penjara.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Previous Post

Belum Jual Hasil Curian, Pengangguran Keburu Diciduk Polisi Usai Gasak Motor Satpam di Simprug

Next Post

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Bobby Rizaldi Hadir, KPK Periksa Tenaga Ahli hingga Kepala Sekretariat BPK

Hukum

Gratifikasi dan Cuci Uang Korporasi, KPK Periksa PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti

Hukum

Rumah Anggota BPK Digeledah, KPK Kejar Aktor Lain Kasus Suap Audit Muara Enim

Leave Comment

Terkini

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.