HARNAS.CO.ID – Kasus sengketa kepemilikan pabrik di Jatake, Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, dalam sengketa ini terdapat dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penguasaan aset yang bertentangan dengan putusan pengadilan.
Hal tersebut diungkap oleh Ujang Wartono, kuasa hukum Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang yang telah berinvestasi di sektor industri kayu. Akira mengalami ketidakpastian hukum setelah asetnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal, meski putusan pengadilan telah berkekuatan tetap.
Melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/3/2025), Ujang menjelaskan, kasus ini bukan hanya tentang sengketa bisnis, tetapi juga mencerminkan masalah lebih besar dalam sistem hukum Indonesia. Ketika putusan pengadilan yang sudah inkrah masih dapat dihambat oleh pihak-pihak tertentu, kepercayaan terhadap sistem hukum pun dipertaruhkan.
“Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana investor asing dapat kehilangan aset mereka akibat lemahnya perlindungan hukum dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan keadilan,” kata Ujang.
Investasi Bermuara Sengketa
Diketahui, kasus berawal pada 1990, saat Akira Takei membeli lahan seluas 4,2 hektar di kawasan industri Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu. Dalam rangka menjalankan bisnisnya, ia menunjuk beberapa direktur untuk mengelola operasional perusahaan.
Kendati begitu, hanya dalam enam bulan, bisnis tersebut mengalami kegagalan akibat pengelolaan yang buruk. Tak hanya mengalami kerugian, Takei juga harus menanggung utang yang dibuat oleh para direktur tersebut.
“Para direktur itu mengajukan permohonan pinjaman, tapi yang meminjamkan itu sebenarnya Akira Takei sendiri. Dikasihlah modal Rp90 miliar. Waktu itu dibelanjakan di Jerman sama di Jepang untuk membeli mesin-mesin produksi. Ternyata tidak jalan juga. Akhirnya terjadi gugat-menggugat,” kata Ujang memaparkan.
Sejauh ini, proses hukum kasus tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Pada akhirnya, gugatan yang diajukan Takei terhadap para direktur dimenangkan dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini tercantum dalam putusan No. 3295 K/PDT/1996.
Putusan itu menyebutkan, para direktur diwajibkan mengembalikan aset perusahaan, pabrik dan empat unit rumah yang kemudian harus dilelang untuk menutupi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993. Namun, saat proses eksekusi mulai dijalankan, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah pabrik tersebut.
Klaim Kepemilikan yang Dipertanyakan
Kemudian, persoalan lebih besar muncul, ketika seorang pria berinsial CNJ atau biasa dipanggil Cris, tiba-tiba mengeklaim telah membeli pabrik dari Akira Takei. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, klaim ini tidak terbukti.
“Dia mengaku membeli dari Akira Takei, padahal tidak. Perjanjian jual beli tidak ada, penerimaan uang juga tidak ada, kuitansi pun tidak ada,” ujar Ujang.
Gugatan yang diajukan Cris ditolak oleh pengadilan, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Meski begitu, situasi justru semakin rumit ketika pada tahun 2019, Cris menjual pabrik tersebut kepada sebuah perusahaan swasta nasional, Paragon. Padahal, aset ini masih berstatus sita eksekusi dan seharusnya tidak dapat dipindahtangankan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Kerumitan ini mencuat saat dilakukan konstatering, yakni pencatatan atau penetapan fakta oleh pihak berwenang berdasarkan pemeriksaan langsung. Proses tersebut biasanya dituangkan dalam berita acara atau dokumen resmi setelah kunjungan langsung ke lokasi, dalam hal ini pabrik yang disengketakan. Konstatering ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Penetapan Nomor 03/DEL/2017/PN.TNG Jo Nomor 70/PDT.G/1993/PN.JKT.SEL.
Proses konstatering yang dipimpin oleh pengadilan turut disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat. Akan tetapi, ketika eksekusi hendak dijalankan, pihak Paragon tiba-tiba mengeklaim telah membeli pabrik tersebut secara sah.
Menurut Ujang, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid. Lebih mencurigakan lagi, ujar Ujang melanjutkan, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara hukum seharusnya tidak dapat terjadi tanpa proses yang jelas.
“Masak hak milik kok jadi hak guna bangunan? Ini janggal. Kalau beli, harusnya SHM yang dibeli, bukan HGB,” ucap Ujang Wartono mempertanyakan.
Oleh karena itu, Ujang pun mengingatkan kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis antara dua pihak, tetapi juga mencerminkan permasalahan yang lebih luas dalam dunia investasi di Indonesia. Lemahnya eksekusi putusan pengadilan dapat menurunkan kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum di Indonesia.
Ujang menilai, kepastian hukum bagi investor adalah faktor utama dalam menentukan apakah suatu negara layak menjadi tujuan investasi atau tidak. Jika hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik, maka risiko investasi menjadi lebih tinggi. Hal ini dapat membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang mau berinvestasi di sini? Ini merugikan bukan hanya Akira Takei, tapi juga iklim investasi Indonesia secara keseluruhan,” kata Ujang.
Dia menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum. Ujang berencana untuk mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak terkait atas dasar perbuatan melawan hukum, serta melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan perusakan aset ke pihak kepolisian.
“Tindakan saya berikutnya akan ada dua langkah hukum, pidana dan perdata. Kalau pihak-pihak terkait kasus ini masih berkeras seperti sekarang, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Ujang menegaskan. (dha)










