Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

by Aria Triyudha
12/03/2026
Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Petugas Satpol PP menyita ratusan botol miral ilegal dalam operasi penertiban di wilayah Kebayoran Lama, Jaksel. (Foto: Dok Satpol PP)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap basah warung kelontong dan pedagang jamu menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Ratusan botol miras diamankan dari Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama Dian Citra, Kamis (12/3/2026).

Operasi ini turut melibatkan personel TNI dan Polri. Total, ada 165 botol miras ilegal berbagai jenis yang diamankan.

“Miras yang kami amankan merupakan minuman beralkohol tanpa izin edar,” ujar Citra.

Ratusan botol miras yang disita itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari anggur, vodka, hingga whisky.

Lebih lanjut, Citra mengungkapkan, miras tersebut dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu.

“Sebelumnya kami pantau terlebih dahulu. Setelah pengecekan, ternyata bulan Ramadan ini masih ada yang nekat menjual minuman beralkohol berkedok jualan jamu,” ucap Citra.

Menurut Citra, pihaknya tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan teguran, sanksi tertulis, serta mendata para pelaku melalui berita acara pemeriksaan.

Diketahui, ratusan botol minuman keras yang disita langsung dibawa ke Gudang Satpol PP Jakarta Selatan sebagai barang bukti penyitaan.

“Seluruh barang bukti dalam berita acara kami amankan di gudang untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Citra memastikan, operasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum sekaligus mengantisipasi peredaran minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.

“Tujuan kami, selain menertibkan, juga untuk memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal, terlebih selama bulan suci Ramadan,” katanya.

Citra menegaskan, Satpol PP akan terus menggelar operasi serupa untuk menjaga kekhusukan Ramadan.

“Petugas tidak segan melakukan penindakan terhadap pelanggar ketertiban umum demi menjaga kekhusukan bulan suci Ramadan,” ujar Citra menambahkan.

Previous Post

Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara

Next Post

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Related Posts

Jaga  Ketertiban Ramadan, Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Miras Ilegal
Nusantara

Jaga Ketertiban Ramadan, Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Miras Ilegal

Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama Diduga Melibatkan Oknum ASN
Nusantara

Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama Diduga Melibatkan Oknum ASN

Mencuat Dugaan Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas
Nusantara

Mencuat Dugaan Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

Kios Pulsa Nyambi Jual Obat Terlarang di Ciganjur Digerebek, Tramadol hingga Alprazolam Dimusnahkan
Nusantara

Kios Pulsa Nyambi Jual Obat Terlarang di Ciganjur Digerebek, Tramadol hingga Alprazolam Dimusnahkan

Leave Comment

Terkini

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.