HARNAS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap basah warung kelontong dan pedagang jamu menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Ratusan botol miras diamankan dari Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama Dian Citra, Kamis (12/3/2026).
Operasi ini turut melibatkan personel TNI dan Polri. Total, ada 165 botol miras ilegal berbagai jenis yang diamankan.
“Miras yang kami amankan merupakan minuman beralkohol tanpa izin edar,” ujar Citra.
Ratusan botol miras yang disita itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari anggur, vodka, hingga whisky.
Lebih lanjut, Citra mengungkapkan, miras tersebut dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu.
“Sebelumnya kami pantau terlebih dahulu. Setelah pengecekan, ternyata bulan Ramadan ini masih ada yang nekat menjual minuman beralkohol berkedok jualan jamu,” ucap Citra.
Menurut Citra, pihaknya tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan teguran, sanksi tertulis, serta mendata para pelaku melalui berita acara pemeriksaan.
Diketahui, ratusan botol minuman keras yang disita langsung dibawa ke Gudang Satpol PP Jakarta Selatan sebagai barang bukti penyitaan.
“Seluruh barang bukti dalam berita acara kami amankan di gudang untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Citra memastikan, operasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum sekaligus mengantisipasi peredaran minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.
“Tujuan kami, selain menertibkan, juga untuk memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal, terlebih selama bulan suci Ramadan,” katanya.
Citra menegaskan, Satpol PP akan terus menggelar operasi serupa untuk menjaga kekhusukan Ramadan.
“Petugas tidak segan melakukan penindakan terhadap pelanggar ketertiban umum demi menjaga kekhusukan bulan suci Ramadan,” ujar Citra menambahkan.










