Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Jaga Ketertiban Ramadan, Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Miras Ilegal

by Aria Triyudha
08/03/2026
Jaga  Ketertiban Ramadan, Satpol PP Jaksel Sita Ratusan Miras Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ratusan minuman keras (miras) ilegal berbagai merek disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) usai operasi penertiban di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru, pada Jumat (6/3/2026) malam.

Menurut Kepala Satpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti, operasi tersebut bertujuan menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin guna menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

“Penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku,” kata Nanto dikutip Minggu (8/3/2026)

Nanto menjelaskan, dalam operasi di wilayah Kecamatan Tebet, petugas menyita sebanyak 231 botol miras berbagai jenis dan merek dari sejumlah lokasi.

Rinciannya, miras yang disita yaitu Anggur Buah sebanyak 126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, Rajawali Pros kaleng 48 botol, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol, Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol.

Kemudian, dalam operasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, petugas mengamankan 93 botol miras yang dijual secara ilegal.

Terungkap, minuman beralkohol tersebut disita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo.

“Antara lain jenis Intisari sebanyak 45 botol dan Apidin 45 botol, serta beberapa botol lainnya dari berbagai merek,” kata Nanto memaparkan

Oleh petugas para pelaku usaha didata dan diberikan berita acara penyitaan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti ratusan botol miras itu diamankan ke gudang Satpol PP Jaksel.

“Kami juga meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ucap Nanto.

Dia memastikan, Satpol PP Jakarta Selatan melakukan pengawasan berkala agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Nanto menambahkan.

Previous Post

Program MBG Dinilai Langkah Strategis Pemerintah Atasi Persoalan Stunting

Next Post

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Beserta Wakil Standby di Wilayah Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Related Posts

Penuh Makna, OT Group dan Brotherhood Jakarta Bagikan Ribuan Takjil di Simpul Strategis Jakbar
Ekonomi

Penuh Makna, OT Group dan Brotherhood Jakarta Bagikan Ribuan Takjil di Simpul Strategis Jakbar

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita
Nusantara

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Kawal Kondusivitas Ramadan, Polres Jaksel Libatkan Masyarakat Cegah Tawuran hingga Jaga Rumsong
Nusantara

Kawal Kondusivitas Ramadan, Polres Jaksel Libatkan Masyarakat Cegah Tawuran hingga Jaga Rumsong

Tawuran Sarung, 14 Remaja Kelompok ‘Pojok Tim-Celebrities Petukangan’ Diamankan Polsek Pesanggrahan
Nusantara

Tawuran Sarung, 14 Remaja Kelompok ‘Pojok Tim-Celebrities Petukangan’ Diamankan Polsek Pesanggrahan

Leave Comment

Terkini

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.