HARNAS.CO.ID – Ratusan minuman keras (miras) ilegal berbagai merek disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) usai operasi penertiban di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru, pada Jumat (6/3/2026) malam.
Menurut Kepala Satpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti, operasi tersebut bertujuan menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin guna menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.
“Penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku,” kata Nanto dikutip Minggu (8/3/2026)
Nanto menjelaskan, dalam operasi di wilayah Kecamatan Tebet, petugas menyita sebanyak 231 botol miras berbagai jenis dan merek dari sejumlah lokasi.
Rinciannya, miras yang disita yaitu Anggur Buah sebanyak 126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, Rajawali Pros kaleng 48 botol, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol, Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol.
Kemudian, dalam operasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, petugas mengamankan 93 botol miras yang dijual secara ilegal.
Terungkap, minuman beralkohol tersebut disita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo.
“Antara lain jenis Intisari sebanyak 45 botol dan Apidin 45 botol, serta beberapa botol lainnya dari berbagai merek,” kata Nanto memaparkan
Oleh petugas para pelaku usaha didata dan diberikan berita acara penyitaan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti ratusan botol miras itu diamankan ke gudang Satpol PP Jaksel.
“Kami juga meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ucap Nanto.
Dia memastikan, Satpol PP Jakarta Selatan melakukan pengawasan berkala agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Nanto menambahkan.









