Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

by Aria Triyudha
11/03/2026
Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meringkus warga negara Portugal berinisial MG (30). Perempuan ini diamankan karena berstatus buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya.

Terungkap, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis (5/3/2026).

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, jejak MG terendus saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi perempuan itu akan mendatangi Kantor Imigrasi Jaksel untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Merespons informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari.

“Tepat pukul 10.00 WIB, MG tiba di lokasi dan langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya,” ujar Yuldi dikutip Rabu (11/3/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

“Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif, yang bersangkutan dibawa ke
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. (Kemudian) pendeportasian MG dilakukan Senin, 9 Maret 2026,” kata Yuldi.

Lebih lanjut, Yuldi pun membeberkan MG pertama kali datang ke Indonesia pada 10 Juni 2025. Terhitung, wanita itu berada di Indonesia selama 10 bulan

Diketahui, sebelum diterbitkannya
Keputusan European Court of Human Right, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan.

“Wanita itu kemudian menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang
akan berakhir pada 8 Juli 2026,” ucap Yuldi.

Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal, pada Maret 2020. Ia bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000.

Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikkan hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban. Tujuannya, untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.

 

Previous Post

Hakim Tolak Praperadilan, Status  Tersangka Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Sah!

Next Post

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

Related Posts

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal
Nusantara

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya
Nusantara

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel
Nusantara

Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel

Pembunuhan Alvaro: Alex Iskandar Sengaja Pilih Jembatan Cilalay sebagai Lokasi Buang Jenazah
Nusantara

Pembunuhan Alvaro: Alex Iskandar Sengaja Pilih Jembatan Cilalay sebagai Lokasi Buang Jenazah

Leave Comment

Terkini

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.