HARNAS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meringkus warga negara Portugal berinisial MG (30). Perempuan ini diamankan karena berstatus buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya.
Terungkap, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis (5/3/2026).
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, jejak MG terendus saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi perempuan itu akan mendatangi Kantor Imigrasi Jaksel untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Merespons informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari.
“Tepat pukul 10.00 WIB, MG tiba di lokasi dan langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya,” ujar Yuldi dikutip Rabu (11/3/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.
“Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif, yang bersangkutan dibawa ke
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. (Kemudian) pendeportasian MG dilakukan Senin, 9 Maret 2026,” kata Yuldi.
Lebih lanjut, Yuldi pun membeberkan MG pertama kali datang ke Indonesia pada 10 Juni 2025. Terhitung, wanita itu berada di Indonesia selama 10 bulan
Diketahui, sebelum diterbitkannya
Keputusan European Court of Human Right, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan.
“Wanita itu kemudian menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang
akan berakhir pada 8 Juli 2026,” ucap Yuldi.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal, pada Maret 2020. Ia bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000.
Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikkan hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban. Tujuannya, untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.










