Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Tawuran Sarung, 14 Remaja Kelompok ‘Pojok Tim-Celebrities Petukangan’ Diamankan Polsek Pesanggrahan

by Aria Triyudha
25/02/2026
Tawuran Sarung, 14 Remaja Kelompok ‘Pojok Tim-Celebrities Petukangan’ Diamankan Polsek Pesanggrahan

Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKBP Murodih (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku tawuran sarung saat konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Foto: Dok Polsek Pesanggrahan)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Aksi tawuran menggunakan sarung merebak seiring bergulirnya bulan Ramadan. Salah satunya terjadi di kawasan Kavling Ceremai Raya, Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (20/2/2026) lalu.

Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yakni ‘Pojok Tim’ dan ‘Celebrities Petukangan’.

Meski begitu, sebanyak 14 anak yang terlibat tawuran menggunakan sarung itu kini terpaksa gigit jari lantaran diamankan polisi.

“Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jaksel berhasil mendata dan mengamankan 14 anak yang melakukan perang atau tawuran menggunakan kain sarung yang dibundel, yang diikat ujungnya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKBP Murodih di Mapolsek Pesanggrahan dikutip Rabu (25/2/2026).

Murodih menjelaskan, langkah Polsek Pesanggrahan mengamankan 14 remaja pelaku tawuran itu bermula dari upaya yang dilakukan warga. Saat perang sarung berlangsung Jumat malam pukul 20.00 WIB, warga berhasil melerai dan mengamankan satu orang anak berinisial IFA.

“Kemudian kami (polisi) mengembangkan dan berkoordinasi dengan RT setempat serta orang tua, kami berhasil mengamankan 13 orang lainnya,” ujar Murodih.

Sebanyak 13 remaja itu antara lain berinisial SA, MAS, RS, JTA, SA, KAS, RB, BSN, dan TA. Murodih menyebut, anak-anak ini masih bersekolah yang usianya berkisar 15-16 tahun. Sebelumnya, mereka
sudah sepakat untu tawuran menggunakan sarung.

Menurut Murodih, para remaja tersebut bisa disangkakan melanggar Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal itu mengatur soal keikutsertaan dengan sengaja dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

“Selain tanggung jawabnya sendiri terhadap apa yang dilakukan olehnya, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak kategori tiga yaitu Rp50 juta,” ucap Murodih menerangkan.

Meski begitu, 14 remaja yang diamankan itu akan dikembalikan ke orang tua masing-masing agar dilakukan pembinaan.

“Kemudian untuk orang tua dan anak memberikan atau membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan kembali,” ujar Murodih.

Pihak kepolisian mengharapkan, pihak orang tua dan sekolah turut meningkatkan penjagaan agar anak-anak tidak terjerumus kepada aksi tawuran, termasuk dengan menggunakan sarung.

“Jangan sampai ada korban gara-gara terjadinya perang sarung, karena sementara ini hanya diikat, nantinya mungkin berkembang akan menjadi satu hal yang membahayakan, contohnya dikasih batu atau dikasih hal yang mungkin bisa merugikan nyawa,” kata Murodih menambahkan.

Di tempat yang sama, Kepala Satlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar mengatakan, merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, anak yang terlibat kekerasan, narkoba, kemudian ikut serta perusakan sarana umum bakal dijatuhi sanksi berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Terkait kasus tawuran menggunakan sarung ini, Kosar menyebut, pihaknya akan melakukan pembinaan melalui koordinasi dengan sekolah-sekolah.

“Bahwa ini belum terjadi kekerasan sehingga masih bisa dibina. Kecuali, nanti anak sudah melakukan bukti kekerasan baru nanti kami ada ancaman pemutusan KJP,” kata Kosar.

Selain itu, kata Kosar menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepolisian, orang tua, RT dan RW menyangkut upaya pembinaan agar para remaja itu tak mengulangi tawuran.

“Kalau nanti ada anak yang ternyata melakukan hal seperti ini lagi, ini baru ada ancaman karena anak itu sudah menjadi kebiasaan, mungkin sudah jadi provokator. Ini akan kami pertimbangkan untuk sanksi berikutnya,” ujar Kosar menegaskan.

Previous Post

Heboh Warga Lenteng Agung Temukan Mayat Misterius di Kali Ciliwung, Simak Kronologinya

Next Post

Polres Jaksel Tes Urine Personel, Pastikan Sanksi Etik dan Proses Hukum bagi yang Positif Narkoba

Related Posts

Miris! Pedagang Martabak Mini Jadi Korban Pencurian, Tas Isi Uang hingga HP untuk Kado Anak Raib Digasak Maling
Nusantara

Miris! Pedagang Martabak Mini Jadi Korban Pencurian, Tas Isi Uang hingga HP untuk Kado Anak Raib Digasak Maling

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak
Nusantara

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas
Nusantara

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan
Nusantara

Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.