HARNAS.CO.ID – Aksi tawuran menggunakan sarung merebak seiring bergulirnya bulan Ramadan. Salah satunya terjadi di kawasan Kavling Ceremai Raya, Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (20/2/2026) lalu.
Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yakni ‘Pojok Tim’ dan ‘Celebrities Petukangan’.
Meski begitu, sebanyak 14 anak yang terlibat tawuran menggunakan sarung itu kini terpaksa gigit jari lantaran diamankan polisi.
“Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jaksel berhasil mendata dan mengamankan 14 anak yang melakukan perang atau tawuran menggunakan kain sarung yang dibundel, yang diikat ujungnya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKBP Murodih di Mapolsek Pesanggrahan dikutip Rabu (25/2/2026).
Murodih menjelaskan, langkah Polsek Pesanggrahan mengamankan 14 remaja pelaku tawuran itu bermula dari upaya yang dilakukan warga. Saat perang sarung berlangsung Jumat malam pukul 20.00 WIB, warga berhasil melerai dan mengamankan satu orang anak berinisial IFA.
“Kemudian kami (polisi) mengembangkan dan berkoordinasi dengan RT setempat serta orang tua, kami berhasil mengamankan 13 orang lainnya,” ujar Murodih.
Sebanyak 13 remaja itu antara lain berinisial SA, MAS, RS, JTA, SA, KAS, RB, BSN, dan TA. Murodih menyebut, anak-anak ini masih bersekolah yang usianya berkisar 15-16 tahun. Sebelumnya, mereka
sudah sepakat untu tawuran menggunakan sarung.
Menurut Murodih, para remaja tersebut bisa disangkakan melanggar Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal itu mengatur soal keikutsertaan dengan sengaja dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
“Selain tanggung jawabnya sendiri terhadap apa yang dilakukan olehnya, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak kategori tiga yaitu Rp50 juta,” ucap Murodih menerangkan.
Meski begitu, 14 remaja yang diamankan itu akan dikembalikan ke orang tua masing-masing agar dilakukan pembinaan.
“Kemudian untuk orang tua dan anak memberikan atau membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan kembali,” ujar Murodih.
Pihak kepolisian mengharapkan, pihak orang tua dan sekolah turut meningkatkan penjagaan agar anak-anak tidak terjerumus kepada aksi tawuran, termasuk dengan menggunakan sarung.
“Jangan sampai ada korban gara-gara terjadinya perang sarung, karena sementara ini hanya diikat, nantinya mungkin berkembang akan menjadi satu hal yang membahayakan, contohnya dikasih batu atau dikasih hal yang mungkin bisa merugikan nyawa,” kata Murodih menambahkan.
Di tempat yang sama, Kepala Satlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar mengatakan, merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, anak yang terlibat kekerasan, narkoba, kemudian ikut serta perusakan sarana umum bakal dijatuhi sanksi berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Terkait kasus tawuran menggunakan sarung ini, Kosar menyebut, pihaknya akan melakukan pembinaan melalui koordinasi dengan sekolah-sekolah.
“Bahwa ini belum terjadi kekerasan sehingga masih bisa dibina. Kecuali, nanti anak sudah melakukan bukti kekerasan baru nanti kami ada ancaman pemutusan KJP,” kata Kosar.
Selain itu, kata Kosar menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepolisian, orang tua, RT dan RW menyangkut upaya pembinaan agar para remaja itu tak mengulangi tawuran.
“Kalau nanti ada anak yang ternyata melakukan hal seperti ini lagi, ini baru ada ancaman karena anak itu sudah menjadi kebiasaan, mungkin sudah jadi provokator. Ini akan kami pertimbangkan untuk sanksi berikutnya,” ujar Kosar menegaskan.









