HARNAS.CO.ID — Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Direktur JakTV Tian Bahtiar, sejumlah saksi memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa.
Keterangan para saksi, termasuk Nico Alpiandy dan Pribadi Prabowo, menyoroti tidak adanya keterlibatan langsung Tian Bahtiar dalam koordinasi pemberitaan tertentu serta normalitas praktik kerja sama media yang dilakukan.
Saksi Nico Alpiandy menjelaskan bahwa dalam grup chat berisi empat orang bernama “Potato” yang membahas pemberitaan, tidak ada keterlibatan Tian Bahtiar.
“Tidak ada, pak,” kata Nico saat diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).
Terkait pembiayaan kehadiran Eli Rubin dan wartawan Bangka Belitung di Jakarta Justice Forum, Nico awalnya menyebut nama Tian Bahtiar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, saat dikonfrontir dengan saksi Eli Rubin yang menyatakan pembiayaan berasal dari AALF, Nico menjelaskan bahwa informasinya berasal dari pihak ketiga.
Mengenai penyelenggaraan Jakarta Justice Forum, Nico menyatakan bahwa forum itu diasosiasikan dengan Tian Bahtiar karena merupakan acara JakTV.
“Jakarta Justice Forum itu yang diselenggarakan oleh JakTV. Itu kenapa saya mengatakan bahwa Justice Forum itu acaranya Pak Tian karena itu dari JakTV,” jelas Nico, seraya menambahkan bahwa dirinya hanya meliput acara tersebut sebentar dan tidak terlibat perencanaan.
Terkait pembuatan berita, Nico meluruskan keterangannya. Ia menyatakan hanya membuat berita terkait fakta persidangan, sedangkan berita di luar fakta persidangan dibuat oleh pihak lain.
Saat ditanya dasarnya menyebutkan nama Eli Rubin dan Tian Bahtiar sebagai pembuat berita-berita tersebut dalam BAP, Nico mengaku sudah mencabutnya.
Nico pun mencabut pernyataan dalam BAP yang mengaitkan Tian Bahtiar dengan strategi pelaporan ahli dalam kasus sidang Timah, Prof Bambang Hero ke Polda.
“Saya cuma taunya strategi itu dari Marcella (Santoso). Jadi tadi, saya juga tidak mengetahui kalau memang itu dari Tian Bahtiar,” kata Nico.
Dari sisi praktik industri, saksi Pribadi Prabowo atau Aldi dari Metro TV menyatakan bahwa kerja sama dengan Tian Bahtiar melalui Integrita Media Citra telah sesuai prosedur.
“Sudah sesuai SOP yang ada di Metro TV,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konten yang ditayangkan melalui kerja sama blocking segment atau built-in segment telah melalui proses redaksi.
“Dari redaksi menyatakan oke. Jadi, apa pun konten segmentasi narasumber tema itu dari pihak redaksi yang menentukan,” jelas Aldi.
Ia juga menyatakan tidak ada teguran dari Dewan Pers atau KPI terkait konten tersebut.










