HARNAS.CO.ID – Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir menegaskan, Online Scam sebagai krisis keamanan manusia dan ancaman regional. Oleh karena itu, upaya memeranginya pun membutuhkan aksi secara kolektif global.
Hal itu dikemukakan Arrmanatha pada sesi tingkat tinggi International Conference on Global Partnership against Online Scams di Bangkok, Thailand, Rabu (17/12/2025) waktu setempat.
“Online scams telah berevolusi dari tindakan kriminal terisolasi menjadi aktivitas kriminal berskala industri yang terorganisir. Ini bukan lagi sekadar tantangan penegakan hukum, melainkan krisis keamanan manusia dengan implikasi regional dan global yang nyata,” kata Arrmanatha.
Lebih lanjut, dia menyoroti urgensi ancaman kejahatan transnasional generasi baru yang lintas batas dan canggih akibat penyalahgunaan teknologi, termasuk di Indonesia.
Dalam satu tahun terakhir, Indonesia mencatat kerugian finansial mencapai US$ 474 juta. Selain itu, dimensi kemanusiaan dari kejahatan ini sangat kental. Tercatat, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, lebih dari 12 ribu warga negara Indonesia (WNI) terdampak.
Para WNI itu di antaranya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa menjadi pelaku kejahatan (forced criminality) di online scam centers di kawasan Asia Tenggara.
“Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri. Respond kita harus kolektif, terkoordinasi dan global dalam ruang lingkupnya,” ujar Arrmanatha menegaskan.
Atas dasar itu, Indonesia mendorong tiga area prioritas aksi global. Pertama, peningkatan signifikan kerja sama penegakan hukum lintas batas melalui pertukaran intelijen secara real-time dan aksi bersama untuk membongkar jaringan kriminal terorganisir.
Kedua, penguatan kerja sama finansial dan siber yang melibatkan unit intelijen keuangan dan regulator digital untuk memutus aliran dana ilegal.
Ketiga, menempatkan korban sebagai pusat penanganan melalui perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi.
Arrmanatha menilai, respons global tersebut dapat memanfaatkan mekanisme yang telah ada seperti Bali Process, ASEAN, the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi UNTOC).
“Ketidakpedulian memberi ruang bagi kriminal, namun kerja sama menciptakan keamanan,” kata Arrmanatha menutup pernyataannya.
Diketahui, International Conference on Global Partnership against Online Scams diselenggarakan oleh Pemerintah Thailand dan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Konferensi ini bertujuan membentuk Kemitraan Global Melawan Penipuan Online (Global Partnership against Online Scams). Pertemuan dihadiri menteri dan pejabat tinggi dari 40 negara, serta perwakilan organisasi internasional, kelompok masyarakat madani, dan sektor swasta.









