HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK menetapkan ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan 2021-Mei 2024) Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta, tersangka.
Keduanya dijerat atas kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. Penyidik komisi antirasuah menemukan dua alat bukti permulaan terjadinya tindak pidana rasuah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan dua tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Terhadap tersangka, ujar Asep melanjutkan, juga dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 1-20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Menurut Asep, terdapat beberapa perbuatan pengkondisian yang dilakukan MHC bersama staf yang membantunya terkait paket-paket pekerjaan yang jadi kewenangannya sebagai PPK, yakni Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
“Itu baik berkoordinasi bersama Pokja paket pekerjaan JLKAMB maupun dengan modus kegiatan “asistensi” di beberapa lokasi, sebelum atau pada saat proses lelang,” ujarnya.
MHC selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari HT (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
Pada akhir 2021 (sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6) di Hotel Kota Bandung, terdapat kegiatan “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/ rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.
“DRS (Dion Renato Sugiarto) memerintahkan stafnya atas nama WAM (Wisnu Argo Megantoro) untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung,” kata Asep.
Adapula pihak satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang diwakili oleh RZ (Reza) dan beberapa orang staf lainnya serta dihadiri pihak rekanan (KSO). Mereka antara lain, PT WASKITA KARYA diiwakili FRZ (Fariz), bagian Marketing.
Selain itu, PT IPA diwakili W, HH, dan KS (Wisnu, Hendri Hareza, dan Kevin Suryo), dan PT ANTARAKSA (tidak mengirim perwakilan).
Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukan dokumen penawaran Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan.
“Dalam proses penyusunan metode pekerjaan yang menjadi tanggung jawab WSN, PT WK meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi, melalui perwakilan yang ditunjuk oleh PT WASKITA KARYA yaitu AFG (Afong). Dalam proses koordinasi penyusunan dokumen metode pekerjaan, WSN beberapa kali ketemu AFG (Afong),” tuturnya.
Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan DRS untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk kepentingan MHC sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai.
Untuk kepentingan EKW sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening, yang ditentukan oleh EKW. DRS maupun rekanan lainnya, kata Asep, memiliki alasan memberikan fee kepada MHC, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








