Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Proyek Kereta Api Medan, KPK Tahan 2 Tersangka

by Fadlan Butho
01/12/2025

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Medan.

Kedua tersangka itu adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025).

Asep menjelaskan terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan oleh Muhlis bersama staf yang membantunya terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK.

Asep menyebut pekerjaan tersebut yaitu pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB), baik dengan berkoordinasi bersama kelompok kerja (Pokja) paket pekerjaan JLKAMB maupun dengan modus kegiatan asistensi di beberapa lokasi, baik sebelum atau pada saat proses lelang.

Muhlis selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa list atau ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.

Asep mengatakan pada akhir 2021 atau sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, yang berlokasi di Hotel Kota Bandung, terdapat kegiatan asistensi yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.

Asep mengatakan Pemilik PT Istana Putra Agung (PT IPA) Dion Renato Sugiarto, memerintahkan stafnya, Wisnu Argo Megantoroalias, untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.

Lebih lanjut, pihak Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang diwakili oleh Reza beberapa orang staf lainnya serta dihadiri oleh pihak rekanan (KSO) antara lain PT Waskita Karya, diwakili oleh Fariz dari bagian Marketing, PT IPA, diwakili Wisnu, Hendri Hareza, dan Kevin Suryo, serta PT Antaraksa tidak mengirim perwakilan.

“Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dalam dokumen Penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” tuturnya.

Dalam proses penyusunan metode pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Wisnu, PT Waskita karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi, melalui perwakilan yang ditunjuk oleh PT Waskita Karya yaitu Afong. Dalam proses koordinasi penyusunan dokumen metode pekerjaan, Wisnu beberapa kali bertemu dengan Afong.

Asep menjelaskan berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran di antaranya untuk kepentingan Muhlis sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai; untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening, yang telah ditentukan Eddy.

Asep menyebut Dion maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada Muhlis karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.

Sementara alasan Doni maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada Eddy karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Previous Post

Utamakan Kualitas, Kemnaker Perketat Seleksi Perusahaan Magang Nasional

Next Post

Diduga Terlibat Kasus BJB, Ridwan Kamil Klaim Senang Dipanggil KPK

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.