HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Keuangan Divisi Gedung Penempatan di Proyek LRT Fasa 1B PT Waskita Karya, Muhammad Annas Setiawan, Rabu (3/12/2025).
Bersama Annas, penyidik lembaga antirasuah itu juga memeriksa Nugroho selaku Staf Administrasi kontrak WRA-KSO.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
“Hari ini Rabu (3/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan keterlibatan Waskita Karya dalam proyek ini sedang didalami penyidik KPK. Pasalnya sudah banyak petinggi perusahaan pelat merah itu diperiksa. Mulai dari pensiunan maupun yang masih menjabat.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan. Kedua tersangka itu adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.








