HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK memanggil dua tenaga ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan. Heri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi kasus ini. Selain dua tenaga ahli itu, komisi antirasuah juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial MBD, dua mahasiswa berinisial SH dan SRV, serta WRA selaku dokter. Mereka diperiksa terkait perkara serupa.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Komisi antirauah fokus pada penelusuran aliran dana korupsi CSR BI yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk mayoritas anggota Komisi XI DPR. Penyidik KPK sudah mengantongi nama-nama yang berperan maupun terima duit haram berkaitan program CSR ini untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Satori dan Heri Gunawan. KPK juga sudah memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, Anggota DPR RI Iman Adinugraha, dan eks Anggota DPR RI Ahmad Najib Qudratullah.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi.
Termasuk laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan. Tersangka Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya. Dari bantuan dana sosial itu, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar.
Tetapi, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan kendaraan. Satori menerima Rp 12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, kendaraan, dan pembangunan showroom.









