HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk diperiksa.
Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Adapun empat PNS Kemenaker yang diperiksa sebagai saksi yakni, Ika Sri Wulandari, Siti Maemunah, Muzakir, dan Gumilang Wibiksana. Budi tak mengurai materi yang digali penyidik.
KPK telah menetapkan 11 tersangka atas kasus ini. Mereka di antaranya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan Irvian Bobby Mahendro (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Ditjen Binwasnaker & K3.
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025 Subhan, dan Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.
Selain itu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Maret 2025-sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, dan Koordinator Supriadi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









