HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional (Syihabul Muttaqin) untuk diperiksa sebagai saksi. Dia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Terkait kasus ini, penyidik juga memeriksa saksi lain. Mereka yakni Direktur Utama PT Magna Dwi Anita (Magnatis), Direktur PT Amanah Wisata Insani (Aji Ardimas), Direktur Utama PT Al Amin Universal (Suharli), Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama (Fahruroji), dan Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri (Hernawati Amin Gartiwa).
Selain itu, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom (Umi Munjayanah), Direktur PT Elteyba Medina Fauzana (Muhammad Fauzan), Direktur PT Busindo Ayana (Ahmad Mutsanna Shahab), Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata (Bambang Sutrisno), Konsultan (Syaiful Bahri), dan Karyawan Swasta (Fahmi Djayusman).
KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









