HARNAS.CO.ID – Sebanyak 54 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi di kawasan Myawaddy, Kayin State, Myanmar, segera dipulangkan ke Tanah Air.
“Pemerintah Myanmar telah menyetujui 54 WNI yang kini berada di lokasi aman untuk meninggalkan Myanmar dan kembali ke Indonesia,” tulis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, KBRI Yangon akan segera menyampaikan kabar tersebut kepada para WNI. Termasuk, upaya membantu menyiapkan dokumen perjalanan serta mengatur proses pemulangan melalui jalur Myanmar–Thailand bersama KBRI Bangkok.
Di sisi lain, upaya transfer WNI lainnya terus diintensifkan. Tercatat, masih ada 90 WNI di dua lokasi yang masih menunggu untuk dipindahkan ke tempat aman. Selain itu, ada 58 WNI di lokasi ketiga yang telah menyatakan siap pulang dan sedang menyiapkan transfernya.
“KBRI juga menerima laporan baru dari 27 WNI yang berada di titik terpisah. Lokasi mereka telah diketahui dan sedang dicapai untuk memastikan keselamatan mereka,” ujar KBRI Yangon.
Dengan perkembangan ini, KBRI Yangon telah menerima data lengkap 175 WNI yang belum berada di lokasi aman, dan seluruh data tersebut akan segera diserahkan kepada Pemerintah Myanmar sebagai dasar transfer ke lokasi aman dan permohonan izin pemulangan ke Indonesia.
KBRI mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendoakan kelancaran proses ini, agar seluruh WNI dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan selamat.










