HARNAS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan bakal menertibkan bangunan liar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo II, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet. Langkah ini dilakukan guna mengembalikan fungsi lahan TPU Menteng Pulo II.
Meski begitu, Pemkot Jakarta Selatan memastikan akan memfasilitasi warga terdampak penertiban itu.
“Kami mau mengangkat harkat dan martabat warga yang menempati lahan TPU ini. Tidak ada niat pemerintah menyengsarakan warganya. Namun, di sini ada kebutuhan lahan untuk pemakaman yang sangat dibutuhkan oleh semua warga di DKI Jakarta,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), Sayid Ali saat sosialisasi pengembalian fungsi TPU Menteng Pulo II, di Tebet, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk kali kedua dan berlangsung di tingkat kota maupun kelurahan. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi lahan milik pemerintah yang disalahfungsikan.
Oleh karena itu, kata Sayid menegaskan,
Pemkot Jaksel bakal berupaya memberikan solusi terbaik bagi warga yang menempati lahan TPU itu. Salah satunya dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Suku Dinas (Sudin) Pendidikan, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Sudin Sosial, serta Sudin Pertamanan dan Hutan.
Harapannya, dapat menampung dan menjawab kebutuhan warga apabila dilakukan relokasi.
“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada titik temunya. Intinya kami memberikan yang terbaik untuk warga. Tidak ada niatan menyengsarakan warganya,” ujar Sayid.
Menurut Sayid, dari hasil pertemuan sebelumnya, warga terdampak akan difasilitasi untuk menempati rumah susun (rusun) yang akan disepakati bersama.
Tak hanya itu, Pemkot Jaksel memastikan proses relokasi akan dilakukan manusiawi dan bertahap dengan memperhatikan kebutuhan sosial warga.
Sementara, Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Siti Hasni, mengungkapkan, terdapat 18 TPU di wilayah Jaksel, salah satunya TPU Menteng Pulo II.
Sejauh ini, 17 TPU di antaranya sudah penuh. Artinya, pengembalian fungsi TPU Menteng Pulo II menjadi langkah penting untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman baru.
“Saat ini hanya tersisa satu TPU yang masih memiliki lahan kosong, yaitu TPU Tanah Kusir, dengan sekitar 1.500 petak makam yang dibagi antara makam muslim dan non-muslim,” kata Hasni.
Terkait kondisi di TPU Menteng PUlo II sendiri, Hasni menyebut, saat ini 124 kepala keluarga (KK) menempati lahan TPU Menteng Pulo II. Ratusan KK ini terdiri dari 81 KK di RT 11 RW 13 dan 43 KK di RT 09 RW 10.
Hasni pun berharap langkah sosialisasi mampu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan pemerintah mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
“Sekaligus menjamin warga mendapatkan tempat tinggal yang layak,” kata Hasni menambahkan.










