HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut keterlibatan anggota Sindikasi Perbankan terkait skandal pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penyidik Pidana Khusus Korps Adhyaksa, pekan lalu, maraton memeriksa para pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) berkaitan kasus tersebut.
Melalui Tim Jaksa Penyidik Pidsus, Kejagung, Jumat (3/10/2025), memeriksa delapan saksi, terkait dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dari deretan delapan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan pihak BRI mendominasi. Sedikitnya lima orang yang digali penyidik. Sisanya, pihak LPEI, Bank DKI, dan swasta.
Mereka yakni, LS (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI 2012), IGE (Direktur Eksekutif LPEI 2012), GNW (Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI 2020), dan SPR (Karyawan Swasta).
Kemudian ATS (Direktur Bisnis Konsumer BRI 2012), BK (Kadiv DBU BRI 2017), AFCB (Wakadiv ARK BRI 2017), dan SAA (Direktur Bisnis Konsumer BRI 2012).
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.
Anang tak menutup peluang, Kejagung sudah mengantongi identitas salah satu pejabat BRI yang terlibat kasus ini. Soal siapa nama calon tersangka dari salah satu pihak unsur Sindikasi Perbankan, Anang enggan blak-blakan karena itu bagian dari materi penyidikan.
“Langkah ini (pemeriksaan saksi) sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru),” ujarnya.
Dari dua klaster pinjam terkait pengucuran kredit kepada PT Sritex, baru unsur BPD Jateng, BJB dan DKI yang ditetapkan tersangka. Sedangkan klaster kedua, Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, BRI dan LPEI masih nihil. Bahkan pencegahan ke luar negeri juga belum dilakukan sejak penetapan 8 tersangka skandal Sritex jilid II, Selasa (22/7/2025).
Hal ini memunculkan spekulasi publik lantaran dari Rp 3,5 triliun kredit yang dilakukan secara melawan hukum, Rp 2,5 triliun dikucurkan oleh BNI, BRI dan LPEI. Sisanya oleh 3 BPD.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D Hutapea mendorong Kejagung segera menjerat semua pihak yang turut andil dalam pemberian kredit ini, tanpa pandang bulu. Dia optimistis penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka, tetapi masih perlu memperkuat alat bukti.
“Saya yakin ini (penetapan tersangka klaster kedua skandal Sritex) hanya persoalan waktu,” kata Iqbal.
Beberapa waktu lalu, pengurus Bank BRI, Bank BNI dan LPEI bergantian diperiksa. Mereka yakni RFL (Kadiv Pembiayaan II LPEI), RR (Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI), dan BW (Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI).
Berikutnya RY (Account Officer DBU 2016 BRI dan FS (Junior Account Officer BRI). Lalu, ISK (Group Head DBU BRI) dan LH (Group Head ARK BRI).
Sementara dari BNI yakni RS (Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas 2012) dan NP (Corporate Relationship Manager (CRM) BNI 2012). Selain itu, SMS (pegawai Bank BNI), EMSS (HCCA BNI 2016) dan RTPS (Manager Sindikasi 2012).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung sebelumnya Abdul Qohar pernah menyebut praktik korupsi yang terjadi karena ada permufakatan jahat antara ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada 2005-2022 dengan perbankan.
Modus pertama, merekayasa laporan keuangan 2021 dengan mengatakan Sritex alami kerugian sebesar 1,08 miliar dolar AS setara Rp 15,66 triliun.
Padahal, setahun sebelumnya catat keuntungan 85,32 juta dolar AS atau Rp 1,24 triliun. Modus kedua, bekerja sama dengan perbankan. Ini terungkap dari alat bukti Sritex hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi).
“Sesuai ketentuan perbankan, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A, yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit,” tutur Qohar.
Akibat praktik kongkalikong ini, kredit Rp 3,588 triliun sampai Oktober 2024 menguap alias tidak bisa dilunasi (kategori kolektabiltas 5) berakibat timbul kerugian negara Rp 692 miliar.
Belakangan terungkap, kredit yang diperoleh tanpa hak itu digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini.
Mereka di antaranya yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada 2005-2022.
Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.
BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.










