HARNAS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menertibkan kios pedagang Pasar Barito, Senin (27/10/2025).
Penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jaksel ini menyasar pedagang eks Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima Jakarta Selatan (JS) 25, 26, 30, dan 96 yang terletak di Taman Ayodya dan Taman Langsat, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jaksel.
“Penertiban bagian dari rencana revitalisasi Taman Ayodya, Taman Langsat dan Taman Leuser. Di mana para pedagang eks Lokasi Sementara telah kami berikan sosialisasi dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga mengosongkan tempat usaha, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” kata Wali Kota Jaksel M Anwar kepada awak media.
Diketahui, penertiban melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan instansi terkait lainnya. Langkah ini diterapkan setelah para pedagang eks Lokasi Sementara tidak mengindahkan surat peringatan kesatu hingga ketiga yang disampaikan Satpol PP Jaksel untuk mengosongkan tempat usaha dan menempati lokasi yang telah disediakan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.
Sebelumnya, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang eks Lokasi Sementara untuk direlokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung dengan fasilitas yang lebih layak, higienis dan strategis.
“Secara legalitas penempatan Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima JS 25, 26, 30 dan 96 telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang sehingga tempat usaha eks Lokasi Sementara tersebut harus dikembalikan oleh pedagang dalam keadaan kosong seperti semula,” kata M Anwar melanjutkan.
Dia menambahkan, para pedagang
yang telah mendaftar ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung segera
difasilitasi perpindahannya oleh Suku Dinas PPKUKM Jaksel.










