HARNAS.CO.ID – Nasib Ridwan Kamil di ujung tanduk. Penyidik KPK segera menentukan status mantan Gubernur Jawa Barat ini dalam pusaran korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) 2021-2023.
KPK segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan setelah menyita uang Rp 1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden Ke-3 RI B J Habibie. Selain itu, penyidik akan mengonfirmasi keterangan saksi yang berkaitan saat memeriksa Ridwan Kamil.
“Tentu (segera) dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Uang Rp 1,3 miliar yang disita KPK itu yakni dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden Ke-3 RI B J Habibie. Penyidik komisi antirasuah pun memutuskan mengembalikan mobil milik ayahnya, B J Habibie, yang saat ini masih berada di Bandung, Jawa Barat.
“Mobil itu akan dikembalikan ke saudara Ilham Habibie karena sudah mengembalikan uang Rp 1,3 miliar yang merupakan pembayaran pembelian mobil dari saudara Ridwan Kamil kepadanya,” ujarnya.
Ridwan Kamil diketahui baru membayar 50 persen pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B J Habibie, dari total harga jual Rp 2,6 miliar. KPK curiga uang yang dipakai Ridwan Kamil hasil dari praktik korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB 2021-2023.
Keputusan KPK menyita Rp 1,3 miliar dan mengembalikan mobil itu sebagai langkah pemulihan kerugian negara terkait kasus ini. Usai diperiksa, Ilham mengatakan dipanggil KPK untuk menandatangani berita acara terkait proses pengembalian mobil milik ayahnya.
“Dua minggu lampau, saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujar Ilham.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB. Itu disediakan untuk kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemprov Jawa Barat.
“Jadi, uangnya seperti itu,” ujar Asep.
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di BJB ini, penyidik komisi antirasuah telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Adapun kerugian negara yang ditaksir penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp 222 miliar.








