HARNAS.CO.ID – Diirektur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, melalui tim kuasa hukum menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Tony merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai dalil JPU dalam dakwaan dan tuntutan yang menganggap kliennya melakukan tindak pidana adalah keliru. Tuduhan tersebut tidak berdasar baik secara hukum maupun fakta, bahkan mengandung hal-hal yang mustahil dilakukan oleh terdakwa.
“Kami memohon perhatian serius dari majelis hakim yang terhormat. Apa sebenarnya yang terjadi? Apakah klien kami ini bersama tujuh terdakwa importir gula swasta lainnya hanya imbas dari “dendam politik” pihak tertentu terhadap Thomas Trikasih Lembong?” tanya tim kuasa hukum yang dibacakan oleh Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (21/102025).
“Mari kita Bersama renungkan jika kejadian ini menimpa diri kita sebagai suami dan juga seorang ayah yaitu ditahan 10 bulan penjara, bagaimana perasaan anak, istri, orang tua kita yang membayangkan bapaknya, suaminya, anaknya dipenjara hanya karena efek samping dari pertarungan politik?” tambahnya.
Nota pembelaan ini kata tim kuasa hukum, diajukan untuk menunjukkan dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Atas dasar itu, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Tony Wijaya Ng tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan maupun tuntutan hukum yang diajukan.
“Sehingga dengan segala kerendahan hati dan rasa hormat kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan Terdakwa Tony Wijaya Ng tidak bersalah dan membebaskannya,” pinta Hotman membacakan pledoinya.
Lebih lanjut tim penasihat hukum menyampaikan penilaian, penilaian dan pembelaan hukum kami atas perkara yang menjerat Terdakwa Tony Wijaya Ng.
“Strategi pembelaan ini kami susun dengan mendahulukan pokok kesimpulan, yang selanjutnya akan kami uraikan dan buktikan secara sistematis melalui penjelasan berdasarkan fakta-fakta persidangan, dengan tetap berlandaskan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi maupun keterangan Terdakwa di hadapan penyidik,” bebernya.
Berdasarkan pendekatan tersebut, maka dalam kesempatan ini kami dengan tegas menyampaikan pendapat, penilaian, serta permohonan kami kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa klien kami, Terdakwa Tony Wijaya Ng, tidak terbukti secara sag dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Terdakwa Tidak Mempunyai Motif Korupsi
Dilanjutkan pembacaan oleh anggota tim penasihat hukum bahwa majelis hakim yang mulia, hal pertama yang ingin kami tegaskan dalam bagian pendahuluan ini adalah bahwa dari seluruh fakta persidangan tidak ditemukan adanya motif dari terdakwa Tony Wijaya Ng untuk melakukan tindak pidana korupsi, baik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Kami menyadari bahwa motif bukan merupakan unsur formil dari suatu tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU Tipikor”), bebernya.b
Namun demikian, motif memiliki relevansi yang sangat penting dalam rangka menilai ada atau tidaknya kehendak dan tujuan dari pelaku untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dengan kata lain, tanpa adanya motif untuk menguntungkan diri atau pihak lain, maka tidak dapat disimpulkan adanya niat jahat (mens rea) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi,” jelasnya.
Pledoi Berdasarkan Keppres Tentang Pemberian Abolisi
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi (selanjutnya disebut “Keppres tentang Abolisi”). Dalam DIKTUM KEDUA, Keppres ini menegaskan bahwa:
“Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan.” ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua, dalam Diktum Kesatu, Keppres ini menyatakan secara tegas bahwa: “Memberikan Abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong”, yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku, turut serta, maupun menyuruh melakukan tindak pidana korupsi.
Kata pengacara Tony, Keppres ini mencakup dugaan perbuatan yang disebut-sebut dilakukan bersama dengan Tony Wijaya Ng, selaku Direktur Utama PT Angels Products, yang bertindak sebagai penanggung jawab perusahaan importir gula sejak tahun 2003.
“Bahwa berdasarkan Keppres tersebut, terdapat implikasi hukum yang sangat relevan bagi Terdakwa Tony Wijaya Ng, karena dugaan keterlibatan Terdakwa terkait tindak pidana yang dituduhkan sebelumnya kepada Thomas Trikasih Lembong kini secara resmi ditiadakan konsekuensi hukumnya melalui pemberian abolisi,” katanya lagi.
Dengan kata lain, apabila individu yang menjadi pihak utama dalam dugaan perbuatan pidana telah mendapatkan abolisi dan proses hukumnya dihentikan, maka dasar tuduhan yang dialamatkan kepada Terdakwa Tony Wijaya Ng sebagai pihak yang bekerja sama atau terkait juga perlu ditinjau kembali secara konstitusional dan hukum, karena tidak berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan pihak yang memperoleh abolisi.
“Oleh karena itu, Keppres ini menjadi landasan kuat untuk menyatakan bahwa Terdakwa Tony Wijaya Ng tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas dakwaan yang diajukan, karena tindakan yang dilakukan Terdakwa berada dalam konteks pelaksanaan tugas perusahaan sesuai arahan pihak yang secara hukum telah diberikan perlindungan melalui Keppres, sehingga tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi maupun perbuatan melawan hukum,” papar pengacara Tony.
Pledoi Berdasarkan UU No 1 Tahun 2025 Atas Perubahan Ketiga UU No 19 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bahwa surat dakwaan dan surat tuntutan batal demi hukum karena JPU tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dan membuat surat dakwaan dan surat tuntutan atas keuangan dan kerugian dari BUMN, termasuk keuangan dan kerugian dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Bahwa dengan ini dikutip Pasal 4A ayat (5) dan 4B UU No 1/2025 sebagai berikut:
Pasal 4 A ayat (5):
“Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.“
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara a quo terdapat kerugian yang dialami oleh PT PPI berupa kemahalan harga yang harus dibayarkan kepada Terdakwa melalui PT Angels Products, yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara, maka hal tersebut patut dipertimbangkan secara cermat.
“Sebab, dengan telah diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada tanggal 24 Februari 2025, telah terjadi perubahan mendasar dalam rezim hukum pengelolaan keuangan BUMN. Pasal 4B secara tegas menyatakan bahwa keuntungan maupun kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri, dan bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan kerugian BUMN tersebut sebagai kerugian keuangan negara tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan seharusnya menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim dalam memutus perkara ini,” papar pengacara terdakwa Tony.
Bahwa, dilanjutkan oleh anggota tim hukum terdakwa, berdasarkan seluruh uraian fakta hukum, bukti-bukti yang diajukan, serta pendapat para ahli yang telah dipaparkan di persidangan, terbukti dengan tegas bahwa Terdakwa Tony Wijaya Ng tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
“Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan pelaksanaan penugasan resmi dari Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, yang bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga serta ketersediaan stok gula nasional, sehingga tindakan tersebut semata-mata diarahkan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial,”
Bahwa unsur-unsur yang dituduhkan, kata pengacara, yaitu “melawan hukum”, “memperkaya diri sendiri” dan “merugikan keuangan atau perekonomian negara”, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Tindakan terdakwa dilaksanakan bukan secara mandiri, melainkan sebagai bagian dari kebijakan dan diskresi Pemerintah yang sah menurut hukum, sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada pada pejabat pemberi penugasan, bukan pada pelaksana teknis seperti terdakwa,” paparnya.
Selain itu, perhitungan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penuntutan tidak memenuhi prinsip actual loss dan bertentangan dengan logika hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah ditegaskan bahwa kerugian maupun keuntungan BUMN tidak termasuk dalam kategori keuangan negara.
“Dengan demikian, unsur kerugian negara dalam perkara ini menjadi gugur secara hukum, sehingga dakwaan terhadap Terdakwa tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak terbukti”, ungkapnya.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami sampaikan di atas, kami mohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Tony Wijaya Ng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan PRIMAIR maupun Dakwaan SUBSIDAIR;
2. Menyatakan oleh karena itu membebaskan Terdakwa Tony Wijaya Ng dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging);
3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Tony Wijaya Ng dari dalam tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan Terdakwa Tony Wijaya Ng tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan kepada Terdakwa Tony Wijaya Ng seluruh barang bukti miliknya atau milik PT Angels Products atau Pegawai PT Angels Products yang disita oleh Penyidik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan perkara ini, sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti yang disita;
6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera membuka blokir seluruh rekening atas nama Terdakwa Tony Wijaya Ng, PT Angels Products atau Pegawai PT Angels Products dan/atau pihak terkait lainnya;
7.Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan dana sejumlah Rp 150.813.450.163,81 (seratus lima puluh milyar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu serratus enam puluh tiga rupiah delapan puluh sat usen) yang disetor melalui rekening Bank Mandiri nomor: 1260013900005 atas nama RPL 139 PS JAMPIDSUS pada tanggal 7 Februari 2025 berdasarkan surat ketetapan sita nomor: 97/PenPid.Sus/TPK-SITA/2025/PN.JKT.PST
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian Pembelaan ini disampaikan dan kiranya Tuhan Yang Maha Esa menolong kita semua, khususnya yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara Terdakwa Tony Wijaya Ng untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup tim kuasa hukum Tony Wijaya.










