Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula

"Jika dakwaan mendasarkan bahwa impor gula mentah adalah melawan hukum karena pasal ini, maka itu salah. Pasal ini mengatur impor gula kristal putih, bukan melarang atau mengatur impor gula kristal mentah,"

by Fadlan Butho
06/10/2025
Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa surat-menyurat antarkementerian yang menjadi dasar penugasan impor tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Chairul Huda yang juga tokoh penting perancang RUU KUHP dalam persidangan impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

“Saya kira bukan. Bukan peraturan perundang-undangan. Itu kan surat kebijakan. Jadi kalau tidak memenuhi ketentuan surat tersebut tidak dianggap sebagai melawan hukum,” jelas Chairul Huda yang juga penasihat ahli Kapolri sejak Bambang Hendarso Danuri hingga Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan ini penting karena unsur ‘melawan hukum’ dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor mensyaratkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Ahli tersebut lebih lanjut mempersempit makna ‘melawan hukum’ dalam konteks korupsi. Ia menekankan bahwa inti dari tindak pidana korupsi adalah motivasi di balik perbuatan tersebut.

“Yang dilarang sebenarnya perbuatan memperkayanya. Memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi secara melawan hukum. Ini yang dilarang,” ujar akademisi yang meraih gelar doktor di usia muda.

Dia menyoroti bahwa niat untuk memperkaya adalah hal sentral, bukan sekadar pelanggaran prosedur. Chairul Huda juga memperkenalkan prinsip hukum dimana tujuan dapat mengalahkan proses.

“Di dalam hukum sebenarnya ada prinsip tujuan itu mengalahkan proses. Tujuannya tercapai nggak? Kalau tujuannya tercapai, ya prosesnya tadi tidak lagi jadi penting,” kata dosen jebolan SMA 70.

Diterapkannya dalam kasus ini, ia melihat bahwa keputusan impor memiliki tujuan mulia. “Jadi, dari sisi ini, kalau menurut saya, walaupun betul tadi tidak ada rapat koordinasi, itu bukan sesuatu tujuannya untuk memperkaya, tapi tujuannya untuk stabilisasi harga dan menyediakan stok gula,” tambah pria kelahiran Jakarta itu.

Mengenai perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan, ahli pidana ini menyatakan pendapat yang berbeda.

“Saya tidak menganggap kekurangan biaya masuk itu adalah kekurangan keuangan negara,” katanya tegas.

Ia juga membantah bahwa pelanggaran terhadap Permendag No. 117/2015 otomatis menjadi perbuatan melawan hukum pidana. “Jika dakwaan mendasarkan bahwa impor gula mentah adalah melawan hukum karena pasal ini, maka itu salah. Pasal ini mengatur impor gula kristal putih, bukan melarang atau mengatur impor gula kristal mentah,” pungkas Chairul Huda.

Previous Post

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi

Next Post

Uji Materi UU Pers, Iwakum: Perlindungan Hukum Wartawan di Tanah Air Masih Lemah

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.