Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Penerima Duit Haram Kuota Haji

by Ridwan Maulana
17/09/2025
Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Bidik Anggota Komisi XI DPR

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pengembangan sejumlah perkara kepada wartawan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penciuman KPK menelusuri aliran dana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, makin tajam. Selain fokus pada Kementerian Agama, penyidik komisi antirasuah turut mengendus ada pula yang mengucur ke organisasi keagamaan.

Bukan mustahil, jajaran di Gerakan Pemuda (GP) Ansor andil menerima duit haram dari skandal kuota haji itu. Beranjak dari kesaksian Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, KPK memastikan bakal mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah ini.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Syarif Hamzah Asyathry) atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait konstruksi perkara ini, khususnya soal dugaan aliran uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Budi pun memastikan penyidik KPK tidak menutup ruang untuk memanggil para oknum Ansor lainnya, sesuai kebutuhan penyidikan. Sejauh ini komisi antirasuah, kata Budi, terus menggulir pemeriksaan terhadap para pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.

“Jadi pihak-pihak siapa pun tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka bisa dilakukan pemanggilan,” tuturnya.

KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan Syarif Hamzah untuk mendalami temuan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Materi tersebut pun didalami penyidik KPK saat memeriksa Syarif, Kamis (4/9/2025).

Bukan hanya GP Ansor, penyidik komisi antirasuah mengendus ada pula yang turut mengalir ke organisasi keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Apalagi, dalam praktiknya penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas keagaaman.

“Permasalahan kuota haji ini terkait penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Jadi, tentunya melibatkan organisasi keagamaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), juga berpeluang diperiksa KPK jika dibutuhkan. “Kami lihat kebutuhan penyidikan, siapa saja yang akan diperiksa,” ujarnya.

KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan lebih.

Terkait kasus ini, penyidik KPK juga mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni Yaqut Cholil Qoumas.

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Bocorkan Materi Penyidikan Kuota Haji, Khalid Basalamah Bisa Dijerat KPK? 

Next Post

Giliran Kacab BNI Jakpus Digarap, Tersangka Baru Sindikasi Perbankan Klaster II Siap-siap Diumumkan ?

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.