Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bocorkan Materi Penyidikan Kuota Haji, Khalid Basalamah Bisa Dijerat KPK? 

by Ridwan Maulana
17/09/2025
Bocorkan Materi Penyidikan Kuota Haji, Khalid Basalamah Bisa Dijerat KPK? 

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Seiring penyidikan, sejumlah nama berpotensi menjadi pesakitan.

Bahkan KPK sudah memberi sinyal kuat siapa calon tersangka yang bertanggung jawab pada kasus ini. Belum lama KPK menyebut mantan Menteri Agama Yaqut menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

Nama lain yang berpotensi jadi tersangka masih ditutup KPK. Soal pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang diduga membocorkan materi penyidikan usai memberi pernyataan dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi, apakah bisa dijerat tersangka?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum gamblang menyebut pernyataan Khalid Bassalamah yang diunggah pada 13 September 2025 itu, bisa diperkarakan penyidik. Intinya, kata Budi, pengembalian uang kasus kuota haji yang disampaikan Khalid di kanal YouTube, bagian dari materi penyidikan yang seharusnya bukan untuk dikonsumsi publik.

“Ini adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail. Yang bersangkutan menyampaikan ini di ruang publik,” kata Budi di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

KPK, ujar Budi melanjutkan, hingga kini belum bisa menyampaikan detail mengenai jumlah uang yang dikembalikan Khalid maupun teknis pengembaliannya, termasuk dari pihak-pihak terkait lainnya. Sebab, menurut Budi, hal tersebut merupakan materi penyidikan kasus kuota haji.

“Pada waktunya tentu akan kami sampaikan, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Khalid saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK, lantaran diminta penyidik. Sementara uang itu merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.

Adapun per orang diharuskan membayar 4.500 dolar Amerika Serikat. Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.

Khalid mengaku berhaji memakai jasa Ibnu Mas’ud karena disebut visa haji khususnya merupakan resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat. Adapun kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini mencapai triliunan lebih.

Terkait kasus ini, penyidik KPK juga mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Ternyata Menko Polkam Djamari Chaniago Terakhir Lapor Harta pada Tahun 2002

Next Post

Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Penerima Duit Haram Kuota Haji

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.