HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dengan hak pensiun kepada Hakim IGN PRW. Pasalnya, mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tobelo ini terlibat pengurusan suap perkara di MA yang sebelumnya menyeret mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dikutip Sabtu (27/9/2025).
Sidang MKH tersebut berlangsung di Gedung MA pada Selasa (23/9/3025).
Sidang digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang juga melibatkan mantan Hakim berinisial PN, asisten mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Saat masih menjabat sebagai KPN Tobelo, IGN PRW dimintai bantuan untuk pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh di tingkat kasasi. Kemudian ia menghubungi temannya, yaitu PN yang merupakan asisten Hakim Agung Gazalva Saleh. Selanjutnya, disepakati imbalan pengurusan perkara tersebut Rp725 juta.
Penyerahan dilakukan oleh IGN PRW bersama pengacara termohon kasasi (PT Emerald Ferochromium Industry) kepada PN pada 18 Februari 2022 di Rest Area Km 19 Bekasi/ Tol Jakarta Cikampek.
Terkait kasus ini, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan IGN PRW karena diduga
menerima uang Rp100 juta. Saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK, IGN PRW mengembalikan uang tersebut. Temuan itu akhirnya menjadi jalan masuk Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasi pemberhentian kepada IGN PRW.
Pembelaan
Dalam pembelaannya, IGN PRW membeberkan bahwa uang Rp 100 juta tersebut ditinggal oleh seseorang di teras rumahnya. Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian istrinya. Kemudian, IGN PRW sudah mencoba menghubungi pihak yang dicurigai memberikan uang tersebut, tetapi tidak tersambung. Saat kasus PN terungkap setahun kemudian, IGN PRW diperiksa sebagai saksi dan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.
Hal Meringankan
MKH mengungkap hal yang meringankan terlapor karena telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Ia juga masih memiliki kewajiban sebagai seorang kepala rumah tangga yang harus menafkahi seorang istri dan tiga orang anak yang masih kuliah. IGN PRW juga telah menyerahkan uang gratifikasi sebanyak Rp100 juta saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Hal Memberatkan
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mencerminkan visi dan misi MA.
“Oleh karena itu, Sidang MKH memutuskan menguatkan rekomendasi hasil pelaporan dari Tim Bawas MA yang menyatakan hakim terlapor IGN PRW terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c pengaturan butir 5 berintegritas tinggi dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri,” ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menguraikan.
Diketahui, sidang MKH diketuai Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Anggota MKH lainnya terdiri dari Hakim Agung Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Sedangkan KY diwakili oleh Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.










