HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumas dinas Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan. Penggeledahan ini menyangkut pengusutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalbar.
Terungkap, penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025) itu urut menyasar rumah pribadi Ria Norsan dan rumah dinas Bupati Mempawah Erlina.
“Kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut, Budi belum membeberkan materi yang disita dari penggeledahan di sejumlah tempat itu.
Menurut dia, selain penggeledahan, upaya pengusutan kasus itu juga dijalankan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Jumat hari ini.
“(Pemeriksaan) berlangsung di Polda Kalbar,” ujar Budi menambahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Mempawah, Kalbar, KPK telah menetapkan tiga tersangka, terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga sudah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK belum mengumumkan detail perkara tersebut, baik tersangka maupun modusnya.









