HARNAS.CO.ID – Penyidik KPK menggali peran Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, berkaitan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lewat pemeriksaan, Rabu (10/9/2025), KPK mengorek keterangan Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI. Keterangan yang disampaikan Sarilan Putri Khairunnisa akan menjadi pintu masuk KPK, mengungkap mayoritas anggota Komisi XI DPR RI yang menerima aliran duit korupsi dari skandal ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak membantah penyidikan fokus pada penelusuran aliran dana ke Komisi XI. Bukan mustahil penyidik sudah mengantongi identitas calon tersangka baru. Informasi yang dihimpun dijadikan petunjuk, sebagai acuan KPK melakukan penindakan.
“Penyidik masih fokus telusuri aset dan aliran dana yang mengucur ke beberapa pihak, termasuk Komisi XI,” tutur Budi.
Budi memastikan, kasus korupsi CSR BI tidak berhenti pada dua tersangka. Komisi antirasuah terus berupaya mengungkap siapa saja anggota dewan yang menikmati keuntungan dari praktik korupsi dana CSR BI.
Selain pihak DPR, penyidik juga memeriksa belasan saksi lain dari berbagai pihak. Total 16 orang dimintai keterangan. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EK, AW, AS, AH, DKJ, EH, FR, FAL, SPK, HI, HM, H, NAM, IB, M, dan HW,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Penyidik KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua Anggota DPR RI yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Dia dijerat dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang itu diduga dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dia diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi itu yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.










