HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa jajaran PT Pertamina (Perserero) terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023.
Sedikitnya, enam orang dimintai keterangan dalam perkara ini. Mereka yakni MKS selaku VP Financing Tax & Treasury PT Pertamina International Shipping, MRM selaku Manager Budget & Performance PT Kilang Pertamina International periode tahun 2020-2021/Manager Market Risk & Original PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021-2024.
DDKW selaku Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2022, NS selaku Strategy/Planing & Risk Management Manager ISC periode 2013-2017, IDP selaku Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga, dan MS selaku VP Legal Counsul Downstream ISC periode 2014-2018.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, serta pengusaha minyak Riza Chalid.
Kejagung tak menutup kemungkinan bakal memanggil sejumlah pihak yang ditengarai berperan dalam melancarkan skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Penyidik terus menelusuri aktor intelektual di balik pusaran korupsi yang merugikan negara triliunan itu. Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah Riza Chalid, ditemukan petunjuk yang mengarah pada beberapa nama, sebagai penerima fee dari praktik kotor tersebut.










