Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Usut Korupsi Haji, Fuad Hasan Masyhur Mertua Menpora Dito Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM

by Fadlan Butho
12/08/2025

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut informasi, Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Selain Fuad, KPK juga mencekal Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan surat tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025, dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ishfah juga merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Previous Post

KPK Cegah Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Next Post

Transparansi Metodologi PDB Dinilai Mendesak, Anis: Demi Jaga Kredibilitas Badan Pusat Statistik

Related Posts

Sita Rp 2 Miliar dalam OTT Inhutani V, KPK Sebut Suap Pengurusan Izin Kawasan Hutan
Hukum

Sita Rp 2 Miliar dalam OTT Inhutani V, KPK Sebut Suap Pengurusan Izin Kawasan Hutan

KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji

9 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Inhutani V
Hukum

9 Orang Ditangkap KPK dalam OTT Inhutani V

Jadi Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Panggil Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Panggil Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan

Leave Comment

Terkini

264 WNI Kelompok Rentan Dipulangkan dari Malaysia, Ini Rinciannya

264 WNI Kelompok Rentan Dipulangkan dari Malaysia, Ini Rinciannya

Sita Rp 2 Miliar dalam OTT Inhutani V, KPK Sebut Suap Pengurusan Izin Kawasan Hutan

Sita Rp 2 Miliar dalam OTT Inhutani V, KPK Sebut Suap Pengurusan Izin Kawasan Hutan

Warga Palestina Diperiksa Imigrasi Usai Mengamuk di Swiss-Belhotel Pancoran

Warga Palestina Diperiksa Imigrasi Usai Mengamuk di Swiss-Belhotel Pancoran

DKPP Pastikan Jaga Integritas Penyelenggara Pemilu

DKPP Pastikan Jaga Integritas Penyelenggara Pemilu

Dugaan Keterlibatan Direktur PT Evercross Technology Indonesia Menguat, Kejagung Kumpulkan Alat Bukti Tunjuk Tersangka Baru

Dugaan Keterlibatan Direktur PT Evercross Technology Indonesia Menguat, Kejagung Kumpulkan Alat Bukti Tunjuk Tersangka Baru

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.