Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Keppres Abolisi Diantar Menkum, Kejagung Pastikan Tom Lembong Hirup Udara Bebas

"Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pada pokoknya isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,"

by Fadlan Butho
01/08/2025
Keppres Abolisi Diantar Menkum, Kejagung Pastikan Tom Lembong Hirup Udara Bebas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan presiden (keppres) soal abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keppres tersebut diantar langsung Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (1/8/2025) malam. Berdasarkan pantauan, Andi tiba di gedung utama Kejagung sekitar pukul 19.25 WIB.

“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pada pokoknya isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Setelah menerima keppres, Sutikno memastikan Tom dapat menghirup udara bebas alias dibebaskan dari tahanan Rutan Cipinang tempat Tom mendekam.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Sutikno.

Untuk mekanisme pembebasan, sambung Dirtut, proses selanjutnya diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku yang menangani kasus Tom Lembong.

“Kita pastikan proses administrasi sambil berjalan ini. Kita pastikan malam ini yang bersangkutan keluar dari tahanan,” bebernya.

Dalam keppres ini, lanjut Dirtut, tidak disebut soal alasan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Namun demikian, dia menekankan keppres tersebut hanya mengatur abolisi untuk Tom Lembong seorang.

“Abolisi ini hanya untuk satu orang (Tom Lembong),” singkat Sutikno menambahkan.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). 

Previous Post

Digantikan Menlu Sugiono, Muzani Lengser dari Jabatan Sekjen Gerindra yang Diemban Selama 17 Tahun

Next Post

Mengutus Dirjen AHU, Keppres Amnesti Hasto PDI P Diserahkan ke KPK

Related Posts

Integritas ASN Kejaksaan Jadi Pilar Utama Bangun Kepercayaan Publik
Hukum

Integritas ASN Kejaksaan Jadi Pilar Utama Bangun Kepercayaan Publik

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka
Hukum

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka

Kejagung Getol Bongkar Korupsi Besar, Ada Upaya Pelemahan Lewat Pelaporan Jampidsus ke KPK
Hukum

Sepekan Terakhir Tak Ada Jadwal Riksa Di Pidsus, Ada yang Caper Persaingan Kursi Jaksa Agung?

Diburu Kejagung, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan soal Persembunyian Riza Chalid
Hukum

Jadi Tahanan KPK, Kejagung Periksa Bos Perusahaan Anak Riza Chalid soal Kasus Pertamina Oplosan

Leave Comment

Terkini

BGN Beri Insentif Guru Penanggung Jawab MBG, Diduga Upaya Lepas Tangan dari Maraknya Kasus Keracunan

BGN Beri Insentif Guru Penanggung Jawab MBG, Diduga Upaya Lepas Tangan dari Maraknya Kasus Keracunan

Revisi UU BUMN Disahkan di Rapat Paripurna 2 Oktober 2025

Revisi UU BUMN Disahkan di Rapat Paripurna 2 Oktober 2025

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Terkait Perkara Jual-Beli Gas

DPR Usul Sekolah Dilibatkan Kelola MBG Imbas Maraknya Keracunan Massal

Tak Setuju Guru Jadi Penanggung Jawab MBG, P2G Sentil Badan Gizi Nasional

Pemerintah Pertebal Bansos untuk 30 Juta KPM pada Kuartal IV 2025

Pemerintah Pertebal Bansos untuk 30 Juta KPM pada Kuartal IV 2025

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.