HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan presiden (keppres) soal abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Keppres tersebut diantar langsung Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (1/8/2025) malam. Berdasarkan pantauan, Andi tiba di gedung utama Kejagung sekitar pukul 19.25 WIB.
“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pada pokoknya isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Setelah menerima keppres, Sutikno memastikan Tom dapat menghirup udara bebas alias dibebaskan dari tahanan Rutan Cipinang tempat Tom mendekam.
“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Sutikno.
Untuk mekanisme pembebasan, sambung Dirtut, proses selanjutnya diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku yang menangani kasus Tom Lembong.
“Kita pastikan proses administrasi sambil berjalan ini. Kita pastikan malam ini yang bersangkutan keluar dari tahanan,” bebernya.
Dalam keppres ini, lanjut Dirtut, tidak disebut soal alasan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Namun demikian, dia menekankan keppres tersebut hanya mengatur abolisi untuk Tom Lembong seorang.
“Abolisi ini hanya untuk satu orang (Tom Lembong),” singkat Sutikno menambahkan.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).