HARNAS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi beberapa program quick wins pemerintahan Presiden Prabowo di bidang pendidikan, termasuk kenaikan anggaran pendidikan di RAPBN 2026.
Berdasarkan pidato Presiden Prabowo dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp 757,8 triliun. Naik 4,63 persen dibandingkan anggaran sebelumnya yang sebesar Rp724,3 triliun.
Meski begitu, P2G tetap menyoroti kenaikan anggaran pendidikan tersebut.
“Karena setelah diamati lebih jauh ternyata anggaran pendidikan yang fantastis Rp 757,8 triliun itu dipakai sebesar 44,2 persen untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim P2G, Senin (18/8/2025).
Satriwan menjelaskan, postur anggaran demikian kurang tepat sasaran. Oleh karena itu, P2G pun terkejut dengan alokasi anggaran pendidikan yang hampir separuhnya untuk MBG.
“Kami terkejut, Rp335 triliun atau hampir setengah anggaran pendidikan ternyata dipakai untuk program MBG. Padahal masih banyak persoalan mendasar pendidikan dan guru harus dibenahi dan dibiayai pemerintah,” kata Satriwan.
Jika memandang postur APBN 2025 sebenarnya alokasi untuk pendidikan dasar dan menengah tidak mendapatkan alokasi yang proporsional.
“P2G menyesalkan anggaran pendidikan 20 persen sebagai mandatory spending justru lebih besar dialokasikan pada kementerian lain yang tidak mengelola pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah. Padahal persoalan utama pendidikan Indonesia, masih berkutat pada pendidikan dasar dan menengah termasuk jenjang PAUD,” ujar Satriwan memaparkan.
Dia menilai, pemerintahan Prabowo-Gibran belum fokus terhadap pembenahan pendidikan dasar dan menengah termasuk PAUD. Buktinya, Kemdikdasmen hanya mendapat alokasi 33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan. Tampak kontras dengan anggaran MBG.
“Mestinya anggaran MBG tidak boleh mengambil dari anggaran pendidikan 20 persen mengingat anggaran MBG tidak secara langsung atau eksplisit diperintahkan oleh konstitusi, berbeda dengan anggaran pendidikan dan hak warga negara mendapat pendidikan yang disebut eskplisit dalam pasal 31 ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945,” kata Satriwan.
P2G, ujar Satriwan, berharap pemerintah melakukan refocusing anggaran pendidikan dari kementerian-kementerian di luar kementerian pendidikan. Terungkap, ada sekitar 23 kementerian lembaga yang juga mengambil alokasi 20 persen anggaran pendidikan, antara lain penyelenggaraan pendidikan ikatan dinas dan sekolah di bawah kementerian seperti Kemenkeu, Kemendagri, dan Kementan, Kemenhan.
“Anggaran sekolah ikatan dinas yang dikelola kementerian nonkementerian pendidikan lebih dari Rp100 triliun, mestinya itu kemudian direalokasi ke kementerian yang mengurusi pendidikan saja agar lebih berkeadilan, proporsional, dan tepat sasaran sesuai perintah konstitusi,” ucap Satriwan.
Sementara, ujar dia menambahkan, pernyataan Menkeu Sri Mulyani menyedihkan hati para guru dan dosen, karena seakan-akan menjadi beban anggaran negara.
“Semestinya Kemenkeu tidak perlu mengambil anggaran pendidikan 20 persen, karena akan mengurangi alokasi yang seharusnya untuk guru dan dosen. P2G heran mengapa Kemenkeu masih saja menggunakan anggaran pendidikan jika menganggap guru dan dosen adalah beban negara.”










