HARNAS.CO.ID – Pembebasan bersyarat terpidana korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto disyukuri Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, mantan Ketua DPR RI itu masih berstatus sebagai kader ‘Partai Beringin’.
Menurut Doli, tidak ada pengunduran diri yang dilayangkan secara personal maupun pemberhentian keanggotaan yang diterbitkan oleh Partai Golkar.
“Tentu dengan apa yang sudah dilaluinya, kami bersyukur beliau (Setya Novanto) kemarin ditetapkan bebas bersyarat. Artinya, ada kader kami yang memang sudah selesai menjalani proses hukum,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Terlebih, kata dia, pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Setya Novanto melalui beberapa syarat yang telah dipenuhi. Di antaranya, dianggap sudah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, hingga mengikuti program-program pembinaan hukum dan lain sebagainya.
“Jadi secara prosedur peraturan perundangan semuanya memenuhi syarat. Jadi penetapan bebas bersyarat terhadap Setya Novanto telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Kusnali, Minggu (17/8/2025), memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto (Setnov) sudah sesuai aturan dengan telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.
Namun, Setya Novanto, ujar Kusnali melanjutkan, baru bebas murni pada 2029. Sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.
Kusnali mengatakan, bebasnya Setnov karena upaya hukum yang diajukannya di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Setnov mengajukan upaya peninjauan kembali dan sudah diputuskan pidana yang harus dijalani menjadi 12 tahun enam bulan dari sebelumnya 15 tahun.
“Berdasarkan penghitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di 29 Mei 2025 dan sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.