HARNAS.CO.ID – Presiden Partai Buruh Said Iqbal angkat bicara merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 tahun 2025 tentang pemisahan pemilu di tingkat nasional atau pusat dengan pemilu di tingkat daerah.
“Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh partai ini adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Jadi, sambung dia, tidak lagi mau-maunya partai politik yang ada di DPR RI ataupun pemerintah karena keputusan MK adalah final.
“Tidak boleh melawan keputusan Mahkamah Konstitusi kalau percaya demokrasi yang sehat ingin kita bangun,” ujarnya.
Menurut dia, ada hal yang menyenangkan, ada pula yang tidak menyenangkan beberapa pihak. Tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding.
“Partai Buruh mengistilahkan hashtag we stand with MK,” tutur Sahid.
Dia dan partainya memastikan bakal berdiri bersama MK. “Kami akan jaga keputusan MK. DPR dan pemerintah tidak boleh mengulang ketika MK telah memenangkan gugatan partai buruh terkait revisi undang-undang pilkada. Kalau kawan-kawan ingat, untuk melawan banyaknya kota kosong,” tutur Said.
Said mengatakan adanya demokrasi yang dibajak oleh elit-elit politik. Selain itu ada upaya dari DPR dan pemerintah tidak mematuhi keputusan MK tersebut. Jika demikian, maka akan terjadi perlawanan.
“Apa yang terjadi, rakyat akan melawan,” katanya.
Hal ini, ujar Said, akan membuat rakyat atau masyarakat sipil melawan terhadap kebijakan DPR dan pemerintah apabila tidak mematuhi putusan MK.










